Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
85
m encegah atau meminimalisir sengketa/perselisihan hasil
Pemilu/Pemilukada yang dapat mendorong harmonisasi
hubungan pemerintah dan pemerintahan daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
5 ) Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Mahkamah
A gung dan instansi penegak hukum lainnya (Polri, Kejaksaan dan
Bawaslu/Gakumdu) dalam rangka sinergitas dan keterpaduan
dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum secara
proporsional dan profesional sesuai dengan tupoksi masing-
masing terkait dengan pelanggaran, pidana dan sengketa/
perselisihan hasil Pemilu/Pemilukada.
6 ) Mahkamah Konstitusi mendorong penyelenggara Pemilu /
Pemilukada ditingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan
media massa untuk mensosialisasikan seluruh peraturan
perundangan dan perangkat hukum yang terkait dengan
penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada secara intensif dan
berkesinambungan kepada seluruh masyarakat dengan tujuan
untuk meningkatkan ketaatan serta kepatuhan terhadap hukum
oleh segenap komponen bangsa.
c. Upaya Strategi 3 :
1) Mahkamah Konstitusi menyusun rencana kebutuhan
sum ber daya Mahkamah Konstitusi yang diperlukan untuk
m endukung kelancaran pelaksanaan tugas, khususnya yang
terkait dengan pengembangan organisasi dan kebutuhan sumber
daya manusia yang diperlukan sesuai dengan tantangan tugas
Mahkamah Konstitusi yang kedepan semakin kompleks.

