Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

           m encegah atau meminimalisir sengketa/perselisihan hasil
           Pemilu/Pemilukada yang dapat mendorong harmonisasi
           hubungan pemerintah dan pemerintahan daerah dalam rangka
           keutuhan NKRI.

           5 ) Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Mahkamah
           A gung dan instansi penegak hukum lainnya (Polri, Kejaksaan dan
           Bawaslu/Gakumdu) dalam rangka sinergitas dan keterpaduan
           dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum secara
           proporsional dan profesional sesuai dengan tupoksi masing-
           masing terkait dengan pelanggaran, pidana dan sengketa/
           perselisihan hasil Pemilu/Pemilukada.

           6 ) Mahkamah Konstitusi mendorong penyelenggara Pemilu /
           Pemilukada ditingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan
           media massa untuk mensosialisasikan seluruh peraturan
           perundangan dan perangkat hukum yang terkait dengan
           penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada secara intensif dan
           berkesinambungan kepada seluruh masyarakat dengan tujuan
           untuk meningkatkan ketaatan serta kepatuhan terhadap hukum
           oleh segenap komponen bangsa.

c. Upaya Strategi 3 :

           1) Mahkamah Konstitusi menyusun rencana kebutuhan
           sum ber daya Mahkamah Konstitusi yang diperlukan untuk
           m endukung kelancaran pelaksanaan tugas, khususnya yang
          terkait dengan pengembangan organisasi dan kebutuhan sumber
          daya manusia yang diperlukan sesuai dengan tantangan tugas
           Mahkamah Konstitusi yang kedepan semakin kompleks.
   1   2   3   4   5   6   7   8