Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

 baik yang datang dan dalam maupun dari luar untuk menjamin identitas,
 integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan
 mencapai nasional.

 e. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
 kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Rl dan keselamatan
 segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
 negara.

f. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat
semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya
nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala ancaman.

g. Ancaman dan gangguan adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan dan
keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.

h. Ancaman M iliter adalah ancaman yang menggunakan kekuatan
bersenjata dan terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer berupa agresi, spionase, aksi
teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara serata konflik komunal.

i. M inim um Essential Force adalah kekuatan pertahanan minimal yang
mampu menimbulkan dampak penangkalan dan Minimum Essential Force
menekankan pada capability - based planing artinya suatu kemampuan yang
dirancang mampu dilaksanakan oleh kekuatan tersebut.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11