Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
negara didasarkan atas hukum yang berlaku dan bukan berdasarkan atas
kebijakan tertentu ataupun kekuasaan. Hal ini, berarti bahwa setiap tindakan
dan akibat yang dilakukan oleh setiap aparatur negara harus didasarkan atas
hukum yang berlaku sebagai sarana untuk mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara.
Sesuai dengan pasal 30 ayat (1) dan (2) amandemen keempat UUD Rl
Tahun 1945 menyebutkan bahwa ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) :
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem
Pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung. Hal ini mencakup pertahanan dan
keamanan serta kewaspadaan nasional. Mengutip Scipio Mayor “C/V/s
Pacem Para Bellum", kalau ingin damai bersiaplah untuk perang, yang ditulis
oleh Publius Flavius Vegetius Renatus's. tract De Re Militan penulis latin abad
4 s/d 5 masehi3, oleh karenanya maka Tentara Nasional Indonesia (TNI)
dipersiapkan menjadi tentara yang profesional sehingga dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik sebagai komponen utama pertahanan nagara. Dari hal
tersebut mengisyaratkan bahwa pembangunan sistem pertahanan negara
Indonesia tetap harus berpedoman pada UUD Rl 1945.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai din dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam memahami Wawasan Nusantara, dibentuk dalam dua dimensi
pemikiran, dimensi geografis dan dimensi Fenomena/kemanfaatan
(Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara), yang keduanya berinteraksi
3 Baca secara lengkap dikutip dalam bahasa Inggris, SI vis pacem, para bellum is a Latin adage
translated as, "If you wish for peace, prepare for war" (usually interpreted as meaning peace through
strength—a strong society being less likely to be attacked by enemies). The adage is from 4th or 5th
century Latin author Publius Flavius Vegetius Renatus's tract Oe Re Militari, book 3.
http://en.wikipedia.org/wiki/Si_vis__pacem,_para_bellum

