Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
10
7. Paradigma Nasional.
Untuk mencapai tujuan nasional dalam mewujudkan sistem pertahanan
negara yang efektif tentunya tidak akan terlepas dari paradigma nasional yaitu
Pancasila, UUD Rl 1945, wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional.
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.
Bagi bangsa Indonesia Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan digunakan untuk mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara serta sumber dari
segala sumber hukum. Pancasila dengan butir-butirnya mencerminkan suatu
tatanan nilai keseimbangan, keselarasan, persatuan dan kesatuan,
kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Keterpaduan
tatanan nilai-nilai ini mampu mewadahi Kebhinekaan dari seluruh aspirasi
bangsa Indonesia.
Optimalisasi Pemenuhan Alutsista TNI sebagai bagian dari sistem
pertahanan negara dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan wawasan
kebangsaan seperti yang diamanatkan dalam sila ketiga Pancasila, yaitu
persatuan Indonesia. Kemudian sebagai penanaman rasa kebangsaan,
dalam meningkatkan Kewaspadaan Nasional guna ketahanan nasional.
Pengembangan kemampuan dan kekuatan nasional harus selalu
berpedoman kepada konstitusi yang berlaku dan sila-sila Pancasila untuk
memecahkan permasalahan dalam mewujudkan MEF sehingga ketahanan
nasional dapat terwujud. Aspek penting yang terdapat dalam mewujudkan
pertahanan negara yang andal antara lain adalah Pancasila sebagai
landasan Idiil harus diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak
sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing-masing.
b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.
UUD Rl Tahun 1945 dengan segala dinamikanya yang telah
diamandemen sebanyak 4 kali adalah sebagai sumber hukum nasional,
dalam sistem kenegaraan dan pemerintahan yang secara teknis
penjabarannya disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Negara berdasarkan atas hukum, artinya bahwa dalam penyelenggaraan

