Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

7. Paradigma Nasional.

         Untuk mencapai tujuan nasional dalam mewujudkan sistem pertahanan
negara yang efektif tentunya tidak akan terlepas dari paradigma nasional yaitu
Pancasila, UUD Rl 1945, wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional.

         a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.

                  Bagi bangsa Indonesia Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar
         Negara Kesatuan Republik Indonesia dan digunakan untuk mengatur
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara serta sumber dari
         segala sumber hukum. Pancasila dengan butir-butirnya mencerminkan suatu
         tatanan nilai keseimbangan, keselarasan, persatuan dan kesatuan,
         kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Keterpaduan
         tatanan nilai-nilai ini mampu mewadahi Kebhinekaan dari seluruh aspirasi
         bangsa Indonesia.

                  Optimalisasi Pemenuhan Alutsista TNI sebagai bagian dari sistem
         pertahanan negara dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan wawasan
         kebangsaan seperti yang diamanatkan dalam sila ketiga Pancasila, yaitu
         persatuan Indonesia. Kemudian sebagai penanaman rasa kebangsaan,
        dalam meningkatkan Kewaspadaan Nasional guna ketahanan nasional.
         Pengembangan kemampuan dan kekuatan nasional harus selalu
         berpedoman kepada konstitusi yang berlaku dan sila-sila Pancasila untuk
        memecahkan permasalahan dalam mewujudkan MEF sehingga ketahanan
        nasional dapat terwujud. Aspek penting yang terdapat dalam mewujudkan
         pertahanan negara yang andal antara lain adalah Pancasila sebagai
         landasan Idiil harus diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak
        sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing-masing.

        b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.

                  UUD Rl Tahun 1945 dengan segala dinamikanya yang telah
        diamandemen sebanyak 4 kali adalah sebagai sumber hukum nasional,
        dalam sistem kenegaraan dan pemerintahan yang secara teknis
        penjabarannya disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
         Negara berdasarkan atas hukum, artinya bahwa dalam penyelenggaraan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15