Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
Batas wilayah yurisdiksi termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan
berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral6. Dalam hal wilayah
yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan batas
wilayah yurisdiksinya secara unilateral berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Hukum Internasional7.
11.1. Daerah Terdepan
Ada usulan agar istilah pulau terluar yang ada dalam kawasan
Indonesia diganti dengan pulau terdepan. Alasannya selain strategis, juga
mengisi halaman depan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sutanto Zuhdi
melalui tulisan “Mengapa bukan pulau terdepan “mengkriktik istilah pulau
terluar8. Istilah itu dianggap sebagai terminologi daratan bukan kelautan.
Sehingga daerah dan pulau-pulau terdepan yang menjadi beranda depan
dari NKRI, harus menjadi daerah prioritas dalam percepatan pembangunan
nasional.
Letak geografis9 Indonesia terletak diantara benua Asia (diutara
katulistiwa) dan benua Australia (diselatan katulistiwa) dan diantara
samudera Hindia dan samudera Pasifik. Sedangkan letak astronomis10
Indonesia terletak diantara 6°- 08’ Lintang Utara tepat di pulau We dan
11°.15’ Lintang Selatan tepat di pulau Rote dan garis bujur, Indonesia terletak
pada 95°.45’ Bujur Timur tepat di pulau Breueh (Aceh) dan 141°.05 Bujur
Timur merupakan perbatasan Provinsi Papua dengan Negara Papua Nugini.
Sehingga batas-batas wilayah Indonesia berdasarkan letak astronomis yaitu:
1). paling utara adalah Pulau Miangas di Kabupaten Kepulauan Talaud
Provinsi Sulawesi Utara terletak pada 6°.08'LU;
6pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
7pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
8 Harian Kompas, tanggal 8 September 2006.
9 merupakan letak suatu wilayah tempat Negara berdasarkan kenyataan di permukaan bumi.
10 merupakan letak suatu daerah/wilayah berdasarkan koordinat garis lintang dan garis
bujur.
18

