Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
BAB III
KONDISI PEMBANGUNAN
WILAYAH 3T (TERDEPAN, TERLUAR, TERTINGGAL) SAAT INI
11. Umum
Wilayah Negara Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan,
dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk
seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.1. Ditetapkan atas
dasar perjanjian bilateral dan atau trilateral mengenai batas darat, batas laut,
dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional12. Batas wilayah Negara Indonesia meliputi:
a) , di darat berbatas dengan wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan
Timor Leste;
b) . di laut berbatas dengan wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini,
Singapura, dan Timor Leste;
c) . di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan
batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan
hukum internasional.3
Negara Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di
Wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Hukum Internasional4. Wilayah yurisdiksi
Indonesia berbatas dengan wilayah yurisdiksi Negara Australia, Filipina,
India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.5
1 pasal 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
2 pasal 5 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
3 pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
4 pasal 7 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
5 pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
17

