Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil.
• Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk,
pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan
Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan
Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat
keterangan kependudukan.
• Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk
yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan
atau perubahan KK (Kartu Keluarga), KTP dan / atau surat
keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang,
perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal
tetap.
• Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas
v Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
’seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk
sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
berlaku di seluruh wilayah NKRI.
• Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami
oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi
Pelaksana.
• Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang
meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,
pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,
perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
• E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang
memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi
ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada data base
kependudukan nasional.
• Pertahanan Nirmiliter merupakan bagian dari pertahanan negara
aspek nirmiliter yang bekerja sesuai dengan bidang dan profesinya

