Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

     alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran
     Penduduk dan Pencatatan Sipil.
 • Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk,
     pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan
     Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan
     Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat
     keterangan kependudukan.
• Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk
     yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan
     atau perubahan KK (Kartu Keluarga), KTP dan / atau surat
     keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang,
     perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal
     tetap.
• Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas
v Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
    ’seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk
    sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
    berlaku di seluruh wilayah NKRI.
• Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami
    oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi
    Pelaksana.
• Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang
    meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,
    pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,
    perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
• E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang
    memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi
    ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada data base
    kependudukan nasional.
• Pertahanan Nirmiliter merupakan bagian dari pertahanan negara
    aspek nirmiliter yang bekerja sesuai dengan bidang dan profesinya
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10