Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

          guna mengatasi ancaman nonmiliter. Pertahanan nirmiliter bertujuan
          untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara dalam segala
          aspeknya, keutuhan wilayah NKRI dengan segala potensi yang
         dapat dikembangkannya, dan keselamatan segenap bangsa beserta
         dinamika di dalamnya, dari segala bentuk ancaman nonmiliter
     • Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri
         maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,
         keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
         bangsa. Ancaman nonmiliter atau nirmiliter memiliki karakteristik
         yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta
         bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini
         berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, infor
         masi serta keselamatan umum
    • Ancaman nirmiliter pada hakekatnya ancaman yang menggunakan
         faktor-faktor nirmiliter yang dinilai mempunyai kemampuan yang
         membahayakan atau berimplikasi mengancam kedaulan negara,
         keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
         Ancaman nirmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi,
         sosial, informasi, dan teknologi serta berdimensi keselamatan
         umum3.
    • Kewaspadaan nasional adalah kualitas kesiapan dan kesiagaan
         yang dimiliki oleh bangsa indonesia untuk mampu mendeteksi,
         mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksipencegahan terhadap
         berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI.
    • Kewaspadaan nasional juga bisa diartikan dengan suatu sikap
         dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa
         peduli dan tanggung jawab seorang warga negara terhadap
         kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
         dari suatuancaman.
    • Tujuan Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa
         yang perwujuannya harus diusahakan secara terus menerus. Tujuan

3 Doktrin Pertahanan Negara, Departemen Pertahanan Republik Indonesia, 2007.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11