Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
guna mengatasi ancaman nonmiliter. Pertahanan nirmiliter bertujuan
untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara dalam segala
aspeknya, keutuhan wilayah NKRI dengan segala potensi yang
dapat dikembangkannya, dan keselamatan segenap bangsa beserta
dinamika di dalamnya, dari segala bentuk ancaman nonmiliter
• Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri
maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa. Ancaman nonmiliter atau nirmiliter memiliki karakteristik
yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta
bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini
berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, infor
masi serta keselamatan umum
• Ancaman nirmiliter pada hakekatnya ancaman yang menggunakan
faktor-faktor nirmiliter yang dinilai mempunyai kemampuan yang
membahayakan atau berimplikasi mengancam kedaulan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman nirmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi,
sosial, informasi, dan teknologi serta berdimensi keselamatan
umum3.
• Kewaspadaan nasional adalah kualitas kesiapan dan kesiagaan
yang dimiliki oleh bangsa indonesia untuk mampu mendeteksi,
mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksipencegahan terhadap
berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI.
• Kewaspadaan nasional juga bisa diartikan dengan suatu sikap
dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa
peduli dan tanggung jawab seorang warga negara terhadap
kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dari suatuancaman.
• Tujuan Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa
yang perwujuannya harus diusahakan secara terus menerus. Tujuan
3 Doktrin Pertahanan Negara, Departemen Pertahanan Republik Indonesia, 2007.

