Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

BAB II

                       LANDASAN DAN PEMIKIRAN

6. Umum

          Pelaksanaan E-KTP dilatar belakangi oleh berbagai persoalan
tentang tidak tertibnya administrasi Kependudukan di Indonesia, sehingga
melahirkan bebagai kerawanan yang bertendensi potensi pertahanan
nirmiliter. Pelaksanaan E-KTP di sejumlah daerah di Indonesia pada tahun
2013 ini merupakan tahap yang paling menentukan dari keberhasilan
dalam penertiban administrasi kependudukan.

          Namun demikian dalam pelaksanaannya masih memperlihatkan
beberapa fenomena yakni berupa kegalauan masyarakat akan berbagai
informasi yang simpang siur terutama pada tata cara penggunaan E-KTP
itu sendiri dan belum semua masyarakat di beberapa daerah termasuk di
DKI Jakarta menggunakan E-KTP, oleh karena itu meski penerapannya
dilaksanakan secara serempak namun belum memperlihatkan hasil yang
memuaskan terbukti dari masih adanya KTP ganda dan pengulangan KTP
di daerah lainnya yang melahirkan kerawanan berupa potensi pertahanan
nirmiliter seperti terlihat dari kepemilikan KTP ganda pada sejumlah teroris
yang telah banyak diulas oleh berbagai media.

         Kenyataan-kenyataan ini harus dapat diantisipasi dengan penerapan
E-KTP, mengingat E-KTP merupakan salah satu instrumen dari
implementasi sistem manajemen nasional untuk mengakselerasi
pencapaian tujuan pembangunan nasional di bidang tertib administrasi
kependudukan. Sebagai mana dikemukakan dalam bab terdahulu
kepemilikan KTP dalam hal ini E-KTP merupakan sebuah kewajiban
konstitusional dalam kerangka negara melindungi rakyatnya dan kepastian
hukum mengenai status kewarganegaraan.

         Untuk itu sejumlah stake holder (pemangku kepentingan) dan
masyarakat pada umumnya hendaknya memiliki kesamaan pandangan

                                                                        10
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15