Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
di dalam (intrinsik) yang mampu mengatasi masalah hadapi arus
globalisasi.
8. Peraturan perundang undangan
Ketentuan hukum terkait implementasi nilai nilai kebangsaan guna
membentuk karakter bangsa dalam rangka ketahanan nasional
tercantum pada beberapa perangkat peraturan perundang-undangan
antara lain:
a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
b) Urfdang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916);
c) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373).
d) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, terpaparkan dengan jelas pada pasal 2 yang
menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum
Negara9
9. Landasan Teori
a. Teori Hanskohn yaitu seorang ahli antropologi dengan teorinya
tentang bangsa menyatakan, bangsa terbentuk karena persamaan
bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan

