Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

                di dalam (intrinsik) yang mampu mengatasi masalah hadapi arus
                globalisasi.

8. Peraturan perundang undangan
            Ketentuan hukum terkait implementasi nilai nilai kebangsaan guna

        membentuk karakter bangsa dalam rangka ketahanan nasional
        tercantum pada beberapa perangkat peraturan perundang-undangan
        antara lain:

        a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
               Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
               Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
               Republik Indonesia Nomor 4389);

        b) Urfdang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
               Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
               166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916);

       c) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
               Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
               Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
               Republik Indonesia Nomor 3373).

       d) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
               Perundang-undangan, terpaparkan dengan jelas pada pasal 2 yang
               menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum
               Negara9

9. Landasan Teori

       a. Teori Hanskohn yaitu seorang ahli antropologi dengan teorinya
              tentang bangsa menyatakan, bangsa terbentuk karena persamaan
              bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan
   10   11   12   13   14   15   16   17