Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

                                                 BAB II
                                   LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

            Landasan pemikiran yang menempatkan Pancasila dan UUD 1945
       sebagai dasar pembentukan nilai nilai kebangsaan dalam rangka
       mewujudkan terbentuknya karakter bangsa dapat dilihat dari Pancasila
       yang dijadikan sebagai dasar negara, sekaligus menjadi identitas
       bangsa Indonesia.. Secara yuridis pancasila menjiwai UUD 45 yang
       merupakan landasan konstusional bangsa Indonesia. Sebagai landasan
       konstusional, UUD 45 haruslah sebagai dasar dari segala bentuk
       peraturan hukum agar maksud dan tujuan pancasila dapat tercapai
      melalui bentuk penjabaran norma-norma hukum.

            Pancasila adalah kristalisasi inti peradaban nusantara, inti dari nilai
      nilai kebangsaan dan merupakan rumusan filosofis-ideologis yang
      bertolak dari kesadaran sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia
      dalam menghadapi masa depannya. Oleh karena itu, sudah menjadi
      kewajiban kita bersama untuk senantiasa menyegarkan ingatan,
      memperkuat keyakinan, mempertajam cara pandang, serta membangun
      jatidiri dan watak kita sebagai bangsa yang pancasilais, baik sebagai
      nilai-nilai hidup keseharian, maupun sebagai asas dalam kehidupan
      berbangsa dan bemegara

            Untuk dapat membentuk nilai nilai kebangsaan yang didasarkan
      pada pancasila dan UUD 1945 maka kita harus dapat membentuk
      karakter sebagai identitas sebuah bangsa. Sebuah karakter yang dapat
      membuat bangsa ini lebih baik, memiliki pendirian yang teguh dan
      karakter itu bemama pancasila.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16