Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Landasan pemikiran yang menempatkan Pancasila dan UUD 1945
sebagai dasar pembentukan nilai nilai kebangsaan dalam rangka
mewujudkan terbentuknya karakter bangsa dapat dilihat dari Pancasila
yang dijadikan sebagai dasar negara, sekaligus menjadi identitas
bangsa Indonesia.. Secara yuridis pancasila menjiwai UUD 45 yang
merupakan landasan konstusional bangsa Indonesia. Sebagai landasan
konstusional, UUD 45 haruslah sebagai dasar dari segala bentuk
peraturan hukum agar maksud dan tujuan pancasila dapat tercapai
melalui bentuk penjabaran norma-norma hukum.
Pancasila adalah kristalisasi inti peradaban nusantara, inti dari nilai
nilai kebangsaan dan merupakan rumusan filosofis-ideologis yang
bertolak dari kesadaran sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia
dalam menghadapi masa depannya. Oleh karena itu, sudah menjadi
kewajiban kita bersama untuk senantiasa menyegarkan ingatan,
memperkuat keyakinan, mempertajam cara pandang, serta membangun
jatidiri dan watak kita sebagai bangsa yang pancasilais, baik sebagai
nilai-nilai hidup keseharian, maupun sebagai asas dalam kehidupan
berbangsa dan bemegara
Untuk dapat membentuk nilai nilai kebangsaan yang didasarkan
pada pancasila dan UUD 1945 maka kita harus dapat membentuk
karakter sebagai identitas sebuah bangsa. Sebuah karakter yang dapat
membuat bangsa ini lebih baik, memiliki pendirian yang teguh dan
karakter itu bemama pancasila.

