Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

38

b. Rendahnya kualitas SDM, baik regulator maupun
operator, dalam penggunaan satelit komunikasi

         Penggunaan satelit komunikasi di Indonesia sudah dimulai
sejak tahun 1967 dan pemilikan SKSD pada tahun 1976, namun
saat ini ketersediaan SDM yang memadai untuk dapat melayani
peningkatan penggunaan satelit komunikasi sejalan dengan
perkembangan ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan dan
politk dirasakan masih sangat kurang, termasuk ketersediaan SDM
yang berkualitas dalam bidang penyiapan regulasi yang berkaitan
dengan penggunaan satelit komunikasi. Akibatnya perkembangan
kesiapan regulasi yang mendasari penggunaan satelit komunikasi di
Indonesia masih tertinggal dengan perkembangan penggunaannya.
Idealnya adalah ketersediaan regulasi yang tepat sasaran dapat
mendahului perkembangan teknologi dan penggunaan satelit
komunikasi.
c. Belum adanya skema pendanaan nasional dalam
pengadaan dan penggunaan satelit komunikasi

          Kebutuhan pendanaan bagi pembangunan dan
pengoperasian sistem satelit komunikasi memerlukan dana yang
sangat besar dan membutuhkan waktu persiapan yang cukup
panjang, sehingga sangat mengurangi minat pengusaha nasional
untuk masuk dalam bisnis ini. Dan apabila dari instansi Pemerintah
yang akan membangun dan mengoperasikan sistem komunikasi
satelit secara keseluruhan, tentunya juga diperlukan persiapan
anggaran yang sangat besar dan multi year yang secara
administrasi agak sulit untuk dapat diwujudkan. Untuk mengatasi
permasalahan tersebut, diperlukan suatu kebijakan khusus dari
Pemerintah, DPR, dan perbankan Indonesia untuk menyusun suatu
skema khusus bagi pendanaan pembangunan dan pengoperasian
sistem komunikasi satelit di Indonesia, sehingga penggunaan sistem
tersebut dapat optimal bagi pembangunan bangsa secara
keseluruhan.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17