Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

55

      b) Bersumber dan potensi industri nasional, baik milik pemerintah
      maupun swasta, dalam pengelolaannya tidak terlepas dari prinsip-prinsip
      ekonomi yang berlaku.
      c) Berkemampuan menghasilkan sistem senjata, peralatan dan
      dukungan logistik serta jasa-jasa bagi kepentingan pertahanan, disamping
       itu mampu menghasilkan produk-produk komersial dalam rangka
       mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
       d) Memiliki kemampuan mengkonversikan/menstransformasikan
       kapasitas dan kapabilitas produksinya secara cepat serta selaras dengan
       tuntutan kebutuhan pertahanan khususnya dalam keadaan
       darurat/perang.
       e) Industri pertahanan atau setidak-tidaknya industri pendukung
       administrasi dan logistik harus diupayakan tersebar diseluruh wilayah
       nasional.
       f) Industri pertahanan dikembangkan secara bertahap sesuai
       perkembangan postur angkatan bersenjata dan tuntutan perkembangan
       teknologi sistem senjata serta mampu berperan dalam mengurangi
       ketergantungan dari luar negeri di bidang pemenuhan kebutuhan sarana
        pertahanan.
        g) Harus didukung oleh kemampuan RDT & E (Reseach Development

        Test & Evaluation) yang tangguh dan konsisten terhadap perkembangan
        Iptek.

        Kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan telah
menetapkan Tiga Rencana Aksi, yaitu:

        a) Rencana aksi yang bertujuan menyusun cetak biru bagi
        pembentukan kekuatan pokok pertahanan (KPP).
        b) Rencana aksi yang bertujuan menetapkan kebijakan revitalisasi
        industri pertahanan.
        c) Rencana aksi yang bertujuan menyusun skema anggaran multitahun
        yang dapat mendukung pelaksanaan rencana strategis pertahanan.

2) Pelaksanaan Tugas Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

        KKIP dibentuk untuk mendorong peningkatan produksi industri
pertahanan dalam negeri melalui kebijakan yang makro. KKIP menetapkan
kebijakan dasar pengadaan alutsista, memverifikasi kemampuan industri
   12   13   14   15   16   17   18