Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
55
b) Bersumber dan potensi industri nasional, baik milik pemerintah
maupun swasta, dalam pengelolaannya tidak terlepas dari prinsip-prinsip
ekonomi yang berlaku.
c) Berkemampuan menghasilkan sistem senjata, peralatan dan
dukungan logistik serta jasa-jasa bagi kepentingan pertahanan, disamping
itu mampu menghasilkan produk-produk komersial dalam rangka
mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
d) Memiliki kemampuan mengkonversikan/menstransformasikan
kapasitas dan kapabilitas produksinya secara cepat serta selaras dengan
tuntutan kebutuhan pertahanan khususnya dalam keadaan
darurat/perang.
e) Industri pertahanan atau setidak-tidaknya industri pendukung
administrasi dan logistik harus diupayakan tersebar diseluruh wilayah
nasional.
f) Industri pertahanan dikembangkan secara bertahap sesuai
perkembangan postur angkatan bersenjata dan tuntutan perkembangan
teknologi sistem senjata serta mampu berperan dalam mengurangi
ketergantungan dari luar negeri di bidang pemenuhan kebutuhan sarana
pertahanan.
g) Harus didukung oleh kemampuan RDT & E (Reseach Development
Test & Evaluation) yang tangguh dan konsisten terhadap perkembangan
Iptek.
Kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan telah
menetapkan Tiga Rencana Aksi, yaitu:
a) Rencana aksi yang bertujuan menyusun cetak biru bagi
pembentukan kekuatan pokok pertahanan (KPP).
b) Rencana aksi yang bertujuan menetapkan kebijakan revitalisasi
industri pertahanan.
c) Rencana aksi yang bertujuan menyusun skema anggaran multitahun
yang dapat mendukung pelaksanaan rencana strategis pertahanan.
2) Pelaksanaan Tugas Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
KKIP dibentuk untuk mendorong peningkatan produksi industri
pertahanan dalam negeri melalui kebijakan yang makro. KKIP menetapkan
kebijakan dasar pengadaan alutsista, memverifikasi kemampuan industri

