Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

54

     kebijakan pemerintah yang diharapkan dalam rangka pembangunan dan
     pemberdayaan injasmar bidang pertahanan dikaitkan dengan pencapaian Minimum
     Essensial Force (MEF) TNI/TNI Angkatan Laut adalah sebagai berikut:

             1) Pelaksanaan pengelolaan Industri Pertahanan.

                    Kemandirian injasmar bidang pertahanan merupakan kebutuhan yang
             paling krusial bagi bangsa Indonesia sebagai negara maritim serta memiliki
             “bargaining position” dalam hubungan antar negara. Pemenuhan kebutuhan
             alat peralatan pertahanan dilakukan melalui peduasan usaha dan peningkatan
             kapasitas produksi Industri Pertahanan. Pemerintah diharapkan dapat
             memberikan perlindungan dalam perluasan usaha dan peningkatan kapasitas
             produksi Industri Pertahanan, pemberian insentif fiskal, termasuk pembebasan
             bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan Industri
             Pertahanan.

                     Diharapkan undang-undang industri pertahanan mampu mendorong
             akselerasi pertumbuhan industri perkapalan nasional sebagai industri padat
             modal, padat karya dan padat teknologi untuk memenuhi berbagai permintaan
              pengadaan kapal perang sebagai alutsista komponen utama pertahanan
              negara.70 Pasal 43 Ayat 1 Undang-undang industri pertahanan
              mengamanatkan, kewajiban memakai produk dalam negeri. Jika harus impor
              karena belum diproduksi di dalam negeri, maka pelaksanaannya harus
              memenuhi syarat Government to Government (G to G) dan melibatkan industri
              pertahanan dalam negeri, sehingga transfer teknologi yang dalam jangka
              panjang dijalin dalam bentuk jo in t production, melibatkan industri pertahanan
              dalam negeri. Dengan demikian ketergantungan alutsista luar negeri dapat
              diminimumkan (dikurangi) dan industri dalam negeri menjadi berkembang.

                      Kebijakan pemerintah yang diharapkan berkaitan dengan kriteria injasmar
              bidang pertahanan sebagai berikut:

                      a) Industri pertahanan merupakan bagian dari industri nasional dan
                      tergolong dalam kelompok industri strategis serta menjadi sandaran
                      utama penyelenggaraan mobilitas industri dalam keadaan darurat perang.

70 Bangkitnya Industri Pertahanan Lokal, Karya Indonesia, Edisi 2 - 2012 halaman 5.
   11   12   13   14   15   16   17   18