Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

BAB I
                                           PENDAHULUAN

 1. Umum
           Pembangunan nasional memiliki tujuan untuk mewujudkan masyarakat adil

 dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah
 Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
 makmur. Pembangunan nasional harus dilakukan secara terencana, menyeluruh,
 terpadu dan berkelanjutan (sustainable) dalam rangka memajukan kehidupan
 bangsa dan negara. Pembangunan nasional harus dilihat sebagai bentuk
 perwujudan diri dari wawasan nusantara serta memperkokoh ketahanan nasional
 melalui pembangunan di segala bidang yang diselaraskan dan direncanakan untuk
sasaran jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

          Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah untuk meningkatkan
kualitas segenap aspek kehidupan Bangsa Indonesia serta lingkungannya, dan
tentunya dibarengi dengan terjadinya perubahan-perubahan sosial yang berdampak
positif dan negatif. Dampak positif dan negatif pembangunan nasional teijadi
sebagai akibat turbulensi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama
di bidang informasi telekomunikasi dan transportasi. Kecenderungan globalisasi,
yang mengakibatkan semua sisi kehidupan berbangsa dan bemegara menjadi
terbuka dan transparan (global village) membawa pengaruh besar terhadap
pembangunan nasional.

          Perkembangan masyarakat yang bergerak cepat sebagai akibat dari
pembangunan di segala bidang, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan
budaya maupun di bidang pertahanan dan keamanan, telah meningkatkan berbagai
bentuk kriminalitas yang teijadi dalam masyarakat dari waktu ke waktu, baik
kuantitas maupun kualitas. Situasi seperti itu tidak jarang membiakkan berbagai
persoalan hukum yang berdampak pada terjadinya instabilitas dalam proses
pembangunan nasional.

          Sebagai negara hukum, Indonesia telah menempatkan hukum sebagai
panglima untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan
bagi segenap warga negaranya. Artinya, konsekuensi sebagai negara hukum adalah
   12   13   14   15   16   17   18   19   20