Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

3

            Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai
 nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Nilai-nilai tersebut, antara lain nilai
 kesejahteraan, kedamaian, kemajuan, keamanan, dan lain-lain. N ilai tersebut
 tercapai bila terjadi harmonisasi antara dua nilai yang antinomy. M isalnya, nilai
 kedamaian akan tercapai ketika teijadi harmoni antara nilai kebebasan dan
 ketertiban. Maka untuk menjaga dan mencapai nilai-nilai tersebut, dibentuklah
 hukum sebagai pengawal kesejahteraan masyarakat.

           Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban
 artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang
 dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam
 tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturaran yang dibuat dalam bidang
 lalu lintas mempunyai tujuan agar teijadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. UU
N om or 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 3
 menyebutkan bahwa:

           "Lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan: a.
terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat,
tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan
dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; b.
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan c. terwujudnya
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat."

           Dengan demikian bahwa dibentuknya UU tentang LLAJ adalah dalam
rangka melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain dalam berlalu lintas.
Misalnya, ketika ada aturan untuk tidak boleh parkir di tempat yang telah
ditentukan, tujuannya adalah untuk menjaga kepentingan dan hak orang lain, yaitu
kelancaran dan kenyamanan terhindar dari kemacetan. Contoh lain misalnya, ketika
ada aturan untuk menghidupkan lampu kendaraan di siang hari, ini untuk menjaga
pengendara terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Ada hak orang lain disana, yaitu
selamat dari kecelakaan.

          Sebagai bagian dari transportasi nasional, maka lalu lintas dan angkutan
jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas itulah yang m erupakan prasayarat bagi
   14   15   16   17   18   19   20