Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

2

 bahwa hukum mengikat setiap- tindakan yang dilakukan oleh warga negara
 Indonesia, guna tercapainya tujuan hukum, yaitu: keadilan, kepastian hukum dan
 manfaat yang harus dicapai. Dalam praktek-praktek penyelenggaraan sebagai
 negara hukum, fungsi pemerintahan dilaksanakan oleh aparatur negara berdasarkan
 koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, upaya
 memantapkan peran aparatur negara dalam pembangunan hukum nasional secara
 keseluruhan menjadi sangat menentukan. Betapa pun baiknya kebijakan dan aturan
 yang dibuat dan ditetapkan, apabila tidak dilaksanakan oleh aparatur negara yang
 kompeten dan profesional untuk memberikan pelayanan yang cepat dan bermutu
 kepada masyarakat, maka rasa keadilan dan kepastian hukum dalam kehidupan
 masyarakat masih tetap jauh dari harapan.

          Faktor pelaksanaan penegakkan hukum seringkali dijadikan cermin oleh
masyarakat ketika masyarakat memberikan respon terhadap hukum. Masyarakat
tidak akan menghormati hukum {dis respect) atau bahkan melanggar hukum karena
melihat aparat penegak hukumnya juga melanggar hukum. Hal ini dapat
mengakibatkan hilangnya kepercayaan kepada aparat penegak hukum karena
penegakan hukum tidak dijalankan dengan baik karena berbagai pengaruh, seperti:
KKN, mafia peradilan, dan lain-lain. Tidak jarang juga terjadi, penegak hukum
berjalan dengan baik tetapi sanksi yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan
masyarakat. Kesemua ini pasti akan menghambat terlaksananya pembangunan
nasional.

         Penegakan hukum memiliki arti yang sangat luas meliputi segi preventif
dan represif, cocok dengan kondisi Indonesia yang unsur pemerintahnya turut aktif
dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.1 Secara konsepsional, inti dan
arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai
yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai
rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan
mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.2 Penegakan hukum berkaitan erat
dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan
yang berlaku.

1Andi Hamzah. Penegakan Hukum Lingkunganl Jakarta: Sinar Grafika, 2005, hlm.49.
2 Soeryono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali,

    i983, him. 3
   13   14   15   16   17   18   19   20