Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
54
juga bersifat nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.
Akhirnya Pancasila juga bukan merupakan ideologi pragmatis yang
hanya menekankan segi-segi praktis belaka tanpa adanya aspek
idealisme. Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya
nilai-nilai dasar yang bersifat universal dan tetap, adapun penjabaran
realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis, reformatif yang
senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika
aspirasi masyarakat. Hal inilah yang merupakan perwujudan Pancasila
dalam pelaksanaan fungsinya sebagai ideologi nasional.
Hakim dalam menjalankan tugasnya terikat oleh kode etik dan
pedoman perilaku Hakim yang terdiri dari 10 prinsip sebagai berikut :
berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana,
bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung
tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati dan bersikap
profesional.
21. KONDISI IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA Dl KALANGAN
HAKIM YANG DIHARAPKAN.
a. Efektifnya sosialisasi nilai-nilai Pancasila di kalangan Hakim.
Implementasi nilai-nilai Pancasila baru dapat dilakukan dengan
baik apabila terdapat tingkat pemahaman yang memadai terhadap
nilai-nilai pancasila melalui sosialisasi dengan berbagai metode
sosialisasi, baik melalui pendidikan formal, non formal maupun
informal, melalui penyuluhan, penataran, forum diskusi,seminar dan
forum-forum yang lain. Adanya sosialisasi yang terns menerus
terjadi proses yang meningkat dari pemahaman menuju kepada
penghayatan dan selanjutnya meningkat lagi pada proses
pengamalan. Dengan proses pengamalan yang terns menerus dan
bemlang yang dilakukan secara konsisten maka akan terjadi proses
pembudayaan nilai-nilai.
Dalam proses sosialisasi tersebut dibutuhkan komitmen dari
Mahkamah Agung untuk membuat kebijakan melakukan sosialisasi
nilai-nilai Pancasila di karangan Hakim.menunjuk pejabat yang
bertanggung jawab merencanakan,melaksanakan dan mengevaluasi

