Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
55
program sosialisasi nilai-nilai Pancasila serta menyiapkan anggaran
yang cukup.
Selanjutnya dalam melaksanakan sosialisasi harus ditetapkan
metode sosialisasi, sillabus dan tenaga pengajarnya sehingga
sosialisasi nilai-nilai Pancasila dapat terlaksana sesuai yang
diharapkan dan tepat sasaran. Metode yang dipilih harus tidak
indoktrinatif, melainkan harus kreatif, inovatif dan produktif.
Sosialisasi nilai-nilai Pancasila di kalangan Hakim harus
menggunakan metode yang tepat dan disesuaikan dengan kondisi
di kalangan Hakim, metode yang direkomendasikan adalah
diintegrasikan dengan sosialisasi kode etik dan pedoman perilaku
Hakim yang memerlukan sosialisasi secara terus menerus dan
berkesinambungan. Sillabus sosialisasi nilai-nilai Pancasila di
kalangan Hakim juga harus disesuikan dengan kebutuhan
Hakim.Adapun tenaga pengajar dapat dipertimbangkan untuk
bekerjasama dengan lembaga-lembaga pengkajian Pancasila yang
ada, terutama adalah Lemhannas.
Dengan mengingat peran dan kedudukan Hakim yang sangat
strategis dalam melaksanakan Kekuasaan Kehakiman maka ke
depan diharapkan Mahkamah Agung banyak mengirimkan Hakim-
Hakim untuk mengikuti pendidikan Lemhannas, terutama bagi Hakim
yang sedang menduduki jabatan strategis di lingkungan Mahkamah
Agung, dengan demikian semakin banyak Hakim-Hakim yang
berhasil lulus dan pendidikan Lemhannas maka menjadi mudah
Mahkamah Agung untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila di
kalangan Hakim Indonesia.
b. Meningkatnya implementasi nilai-nilai Pancasila di kalangan
H a kim .
Implementasi nilai-nilai Pancasila yang diharapkan adalah
implementasi Pancasila di kalangan Hakim yang dijiwai oleh kelima
sila Pancasila secara utuh dan komprehensif sehingga dapat
membentuk Hakim Indonesia yang dapat digambarkan sebagai
berikut:

