Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

55

     program sosialisasi nilai-nilai Pancasila serta menyiapkan anggaran
     yang cukup.

           Selanjutnya dalam melaksanakan sosialisasi harus ditetapkan
     metode sosialisasi, sillabus dan tenaga pengajarnya sehingga
     sosialisasi nilai-nilai Pancasila dapat terlaksana sesuai yang
    diharapkan dan tepat sasaran. Metode yang dipilih harus tidak
     indoktrinatif, melainkan harus kreatif, inovatif dan produktif.
     Sosialisasi nilai-nilai Pancasila di kalangan Hakim harus
     menggunakan metode yang tepat dan disesuaikan dengan kondisi
    di kalangan Hakim, metode yang direkomendasikan adalah
     diintegrasikan dengan sosialisasi kode etik dan pedoman perilaku
     Hakim yang memerlukan sosialisasi secara terus menerus dan
     berkesinambungan. Sillabus sosialisasi nilai-nilai Pancasila di
     kalangan Hakim juga harus disesuikan dengan kebutuhan
     Hakim.Adapun tenaga pengajar dapat dipertimbangkan untuk
     bekerjasama dengan lembaga-lembaga pengkajian Pancasila yang
    ada, terutama adalah Lemhannas.

          Dengan mengingat peran dan kedudukan Hakim yang sangat
     strategis dalam melaksanakan Kekuasaan Kehakiman maka ke
    depan diharapkan Mahkamah Agung banyak mengirimkan Hakim-
    Hakim untuk mengikuti pendidikan Lemhannas, terutama bagi Hakim
    yang sedang menduduki jabatan strategis di lingkungan Mahkamah
    Agung, dengan demikian semakin banyak Hakim-Hakim yang
    berhasil lulus dan pendidikan Lemhannas maka menjadi mudah
    Mahkamah Agung untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila di
    kalangan Hakim Indonesia.
b. Meningkatnya implementasi nilai-nilai Pancasila di kalangan
     H a kim .

          Implementasi nilai-nilai Pancasila yang diharapkan adalah
    implementasi Pancasila di kalangan Hakim yang dijiwai oleh kelima
    sila Pancasila secara utuh dan komprehensif sehingga dapat
    membentuk Hakim Indonesia yang dapat digambarkan sebagai
    berikut:
   12   13   14   15   16   17   18