Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
BAB VI
KONSEPSI IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA Dl KALANGAN
HAKIM GUNA MENCEGAH KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL
24. Umum.
Berdasarkan uraian dalam bab-bab terdahulu yang berisi tentang
kondisi saat ini, dengan dipengaruhi oleh lingkungan strategis global,
regional dan nasional dan adanya peluang dan kendala serta
dihadapkan dengan kondisi yang diharapkan, maka dalam bab ini akan
diuraikan tentang konsepsi.strategi dan kebijakan serta upaya-upaya
dalam implementasi nilai-nilai Pancasila di kalangan Hakim guna
mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka Pembangunan
Nasional.
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara merupakan
kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-
masing sila-silanya,karena apabila dilihat satu persatu dari masing-
masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan bangsa
lain.Makna Pancasila terletak pada nilai-nilai pada masing-masing sila,
sebagai satu kesatuan yang tidak dapat ditukar balikkan letak dan
susunannya.2-7
Pada prinsipnya Pancasila memuat lima nilai dasar mengenai
penyelenggaraan negara. Nilai-nilai dasar tertuang dalam kelima sila
Pancasila juga tercermin dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang
sifatnya relatif tidak berubah, namun maknanya selalu dapat
menyesuikan dengan perkembangan zaman. Adapun kelima nilai itu
m eliputi:
1. Pengakuan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
Hal ini diwujudkan dalam penolakan terhadap ajaran anti
agama(Atheis) dalam kehidupan bernegara sebagaimana yang
dikembangkan oleh PKI dulu yang membawa dampak yang
dahsyat terhadap pemerintahan negara. Penyelenggaraan hidup27
27Syahrial Syarbini.ibid.hal 39

