Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

BAB VI
 KONSEPSI IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA Dl KALANGAN

      HAKIM GUNA MENCEGAH KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
                    DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL

 24. Umum.
           Berdasarkan uraian dalam bab-bab terdahulu yang berisi tentang

     kondisi saat ini, dengan dipengaruhi oleh lingkungan strategis global,
     regional dan nasional dan adanya peluang dan kendala serta
     dihadapkan dengan kondisi yang diharapkan, maka dalam bab ini akan
     diuraikan tentang konsepsi.strategi dan kebijakan serta upaya-upaya
     dalam implementasi nilai-nilai Pancasila di kalangan Hakim guna
     mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka Pembangunan
     Nasional.

            Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara merupakan
      kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-
      masing sila-silanya,karena apabila dilihat satu persatu dari masing-
      masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan bangsa
      lain.Makna Pancasila terletak pada nilai-nilai pada masing-masing sila,
     sebagai satu kesatuan yang tidak dapat ditukar balikkan letak dan
     susunannya.2-7

            Pada prinsipnya Pancasila memuat lima nilai dasar mengenai
      penyelenggaraan negara. Nilai-nilai dasar tertuang dalam kelima sila
     Pancasila juga tercermin dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang
     sifatnya relatif tidak berubah, namun maknanya selalu dapat
     menyesuikan dengan perkembangan zaman. Adapun kelima nilai itu
     m eliputi:

         1. Pengakuan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha
              Esa.
                   Hal ini diwujudkan dalam penolakan terhadap ajaran anti
            agama(Atheis) dalam kehidupan bernegara sebagaimana yang
            dikembangkan oleh PKI dulu yang membawa dampak yang
            dahsyat terhadap pemerintahan negara. Penyelenggaraan hidup27

27Syahrial Syarbini.ibid.hal 39
   9   10   11   12   13   14   15   16   17