Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
63
Selanjutnya implementasi nilai-nilai Pancasila terutama sila
keempat mencerminkan sikap dan perilaku Hakim diantaranya
mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara dan beritikad
baik serta bertanggung jawab dalam melaksanakan keputusan
bersama, sehingga jakalau bangsa Indonesia telah bersepakat
untuk memberantas korupsi.kolusi dan nepotisme sebagaimana
dirumuskan dalam Undang-Undang NO 28 Tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi.kolusi dan
nepotisme, maka akan beritikad baik dan bertanggung jawab untuk
melaksanakannya.
Implementasi nilai-nilai Pancasila terutama pengamalan sila
kelima akan membentuk sikap dan perilaku Hakim Indonesia yang
mengedepankan keadilan dan kesejahteraan,diantaranya sikap
adil.hormat terhadap hak-hak orang lain.menjauhi sikap pemerasan
terhadap orang lain, tidak boros,tidak bergaya hidup mewah dan
suka bekerja keras merupakan sikap-sikap yang berkontribusi
sangat signifikan terhadap tercegahnya korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Dari uraian sebagaimana tersebut maka dapat meggambarkan
betapa implimentasi nilai-nilai Pancasila bagi Hakim yang dilakukan
dengan baik yang dijiwai oleh kelima sila Pancasila secara utuh
dan komprehensif mempunyai kontribusi sebagai sarana yang
efektif secara preventif mencegah Hakim melakukan korupsi, kolusi
dan nepotism e.
b. Kontribusi pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme
terhadap Pembangunan Nasional.
Perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme mempunyai
hubungan yang signifikan dengan Pembangunan Nasional, karena
semakin rendahnya tingkat korupsi.kolusi dan nepotisme di suatu
negara maka Pembangunan Nasional semakin dapat dilaksanakan
dengan baik, sebaliknya semakin tingginya tingkat korupsi, kolusi
" dan nepotisme maka akan mengganggu kelancaran Pembangunan
nasional.

