Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

63

           Selanjutnya implementasi nilai-nilai Pancasila terutama sila
     keempat mencerminkan sikap dan perilaku Hakim diantaranya
     mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara dan beritikad
     baik serta bertanggung jawab dalam melaksanakan keputusan
     bersama, sehingga jakalau bangsa Indonesia telah bersepakat
     untuk memberantas korupsi.kolusi dan nepotisme sebagaimana
     dirumuskan dalam Undang-Undang NO 28 Tahun 1998 tentang
     Penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi.kolusi dan
     nepotisme, maka akan beritikad baik dan bertanggung jawab untuk
     melaksanakannya.

           Implementasi nilai-nilai Pancasila terutama pengamalan sila
     kelima akan membentuk sikap dan perilaku Hakim Indonesia yang
     mengedepankan keadilan dan kesejahteraan,diantaranya sikap
     adil.hormat terhadap hak-hak orang lain.menjauhi sikap pemerasan
     terhadap orang lain, tidak boros,tidak bergaya hidup mewah dan
     suka bekerja keras merupakan sikap-sikap yang berkontribusi
     sangat signifikan terhadap tercegahnya korupsi, kolusi dan
     nepotisme.

          Dari uraian sebagaimana tersebut maka dapat meggambarkan
     betapa implimentasi nilai-nilai Pancasila bagi Hakim yang dilakukan
    dengan baik yang dijiwai oleh kelima sila Pancasila secara utuh
    dan komprehensif mempunyai kontribusi sebagai sarana yang
    efektif secara preventif mencegah Hakim melakukan korupsi, kolusi
    dan nepotism e.
b. Kontribusi pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme
    terhadap Pembangunan Nasional.

            Perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme mempunyai
    hubungan yang signifikan dengan Pembangunan Nasional, karena
    semakin rendahnya tingkat korupsi.kolusi dan nepotisme di suatu
    negara maka Pembangunan Nasional semakin dapat dilaksanakan
    dengan baik, sebaliknya semakin tingginya tingkat korupsi, kolusi
" dan nepotisme maka akan mengganggu kelancaran Pembangunan
    nasional.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14