Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

         c. Pelestarian adalah proses, cara, perbuatan melestarikan; 2.
         perlindungan dari kemusnahan atau kerusakan; pengawetan;
         konservasi: ~ sumber-sumber alam; 3. pengelolaan sumber daya alam
         yg menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin
         kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan
         meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.4

         d. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan
         berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
         persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
         dipisahkan.5

         e. Terpadu adalah segala upaya yang sudah dipadu (disatukan,
         dilebur menjadi satu, dsb).6

         f. S tabilitas suatu kondisi yang berkaitan dengan kemantapan;
         kestabilan; keseimbangan.7

         g. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
         benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
         perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
         perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.8

         h. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia
         yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi
         berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan

4 Ibid.
5 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
8 KBBI
7 KBBI
8 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10