Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

3

      1. Muhammadiyah dengan seluruh anggota, pimpinan, amal usaha,
          organisasi otonom, majelis dan lembaga, sekretariat/kantor, dan berbagai
          lini/struktur organisasi serta segala usaha yang berada di dalamnya harus
          bebas dari berbagai paham, misi, dan kepentingan pihak lain yang secara
         langsung maupun tidak langsung, terbuka maupun terselubung, dapat
         merugikan dan merusak Persyarikatan Muhammadiyah.

    2. Secara khusus seluruh anggota dan lini organisasi Persyarikatan termasuk
         di lingkungan amal usaha Muhammadiyah harus bebas dari pengaruh, misi,
        infiltrasi, dan kepentingan partai politik yang selama ini mengusung misi
        dakwah atau partai politik bersayap dakwah, di samping bebas dari
        misi/kepentingan partai politik dan organisasi lainnya sebagaimana
       kebijakan khittah Muhammadiyah. Hal tersebut karena selain telah
       menjadikan kegiatan dakwah dengan institusi/pranata umat Islam seperti

       masjid dan lain-lain sebagai alat/sarana politik, juga secara nyata-nyata
       telah menimbulkan sikap mendua di sebagian kalangan Muhammadiyah,
      termasuk dalam melaksanakan Hari Raya Idul Fitri/ldul Adha, serta
      menjadikan Muhammadiyah sebagai sarana politik partai yang
      bersangkutan dan lebih jauh lagi dapat menimbulkan pengeroposan dan
      mengganggu keutuhan organisasi.
 3. Segenap anggota Muhammadiyah perlu menyadari, memahami, dan
     bersikap kritis bahwa seluruh partai politik di negeri ini, termasuk partai
     politik yang mengklaim diri atau mengembangkan sayap/kegiatan dakwah
     seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah benar-benar partai politik.
     Setiap partai politik berorientasi meraih kekuasaan politik. Karena itu,
     dalam menghadapi partai politik manapun kita harus tetap berpijak pada
     Khittah Muhammadiyah dan harus membebaskan diri dari, serta tidak
     menghimpitkan diri dengan misi, kepentingan, kegiatan, dan tujuan partai
    politik tersebut.
4. Seluruh anggota Muhammadiyah di seluruh lini Persyarikatan, termasuk
    yang berada di amal usaha, dituntut komitmen, integritas, loyalitas,
    pengkhidmatan, dan kiprah yang penuh dan optimal dalam menjalankan
    usaha-usaha, menjaga dan berpedoman pada prinsip-prinsip, membela
    kepentingan, serta memajukan dan memperjuangkan Muhammadiyah
    menuju pada pencapaian tujuannya. Jika memiliki kelebihan materi/harta,
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16