Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
4
pikiran, tenaga, relasi/hubungan, jaringan, dan rizki Allah lainnya maka
kerahkan/jariyahkan secara maksimal untuk membesarkan,
mengembangkan, dan menyempurnakan gerakan Muhammadiyah serta
seluruh amal usaha, program, dan kegiatannya sehingga mendekati
pencapaian tujuan Muhammadiyah.
5. Seluruh institusi dalam Muhammadiyah termasuk amal usaha,
masjid/mushalla, fasilitas milik Persyarikatan, dan kegiatan-kegiatan yang
berada di dalamnya tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan partai
politik manapun. Larangan tersebut berlaku untuk kegiatan-kegiatan yang
diindikasikan dan memiliki kaitan dengan kegiatan/kepentingan partai
politik, termasuk kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan atau memakai
simbol-simbol keagamaan/dakwah seperti pengajian dan pembinaan
keumatan, yang terkait dan memiliki hubungan dengan partai politik
manapun. Maksimalkan/optimalkan seluruh institusi milik Muhammadiyah
tersebut untuk sebesar-besarnya dan sebenar-benarnya bagi kepentingan
Muhammadiyah.
6. Seluruh anggota Muhammadiyah diminta untuk menghormati dan menaati
Keputusan Muktamar ke-45 tahun 2005 di Malang, yang menyatakan
“Menolak upaya-upaya untuk mendirikan parpol yang memakai atau
menggunakan nama atau simbol-simbol Persyarikatan Muhammadiyah.”
(Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 45 di Malang: Keputusan
Muktamar ke-45 tentang Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode
2000-2005, VI. Bidang Politik poin 1).
7. Seluruh media massa yang berada di lingkungan Persyarikatan diminta
untuk benar-benar menyuarakan paham, misi, dan kepentingan
Muhammadiyah serta menjadi wahana untuk sosialisasi paham,
pandangan, keputusan, kebijakan, kegiatan, dan syiar Muhammadiyah
serta menjauhkan diri dari paham, misi, dan kepentingan
organisasi/gerakan lain.
8. Sebagai langkah konsolidasi sekaligus pencegahan dan penguatan
gerakan, seluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan, Majelis/Lembaga,
Organisasi Otonom, dan Amal Usaha diinstruksikan untuk melaksanakan
berbagai kegiatan pembinaan keagamaan, kemuhammadiyahan, dan hal-
hal yang menyangkut organisasi secara luas. Kegiatan-kegiatan tersebut

