Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

4

     pikiran, tenaga, relasi/hubungan, jaringan, dan rizki Allah lainnya maka
     kerahkan/jariyahkan secara maksimal untuk membesarkan,
     mengembangkan, dan menyempurnakan gerakan Muhammadiyah serta
     seluruh amal usaha, program, dan kegiatannya sehingga mendekati
     pencapaian tujuan Muhammadiyah.
5. Seluruh institusi dalam Muhammadiyah termasuk amal usaha,
     masjid/mushalla, fasilitas milik Persyarikatan, dan kegiatan-kegiatan yang
     berada di dalamnya tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan partai
     politik manapun. Larangan tersebut berlaku untuk kegiatan-kegiatan yang
     diindikasikan dan memiliki kaitan dengan kegiatan/kepentingan partai
     politik, termasuk kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan atau memakai
     simbol-simbol keagamaan/dakwah seperti pengajian dan pembinaan
     keumatan, yang terkait dan memiliki hubungan dengan partai politik
     manapun. Maksimalkan/optimalkan seluruh institusi milik Muhammadiyah
    tersebut untuk sebesar-besarnya dan sebenar-benarnya bagi kepentingan
     Muhammadiyah.
6. Seluruh anggota Muhammadiyah diminta untuk menghormati dan menaati
    Keputusan Muktamar ke-45 tahun 2005 di Malang, yang menyatakan
    “Menolak upaya-upaya untuk mendirikan parpol yang memakai atau
    menggunakan nama atau simbol-simbol Persyarikatan Muhammadiyah.”
    (Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 45 di Malang: Keputusan
    Muktamar ke-45 tentang Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode
    2000-2005, VI. Bidang Politik poin 1).
7. Seluruh media massa yang berada di lingkungan Persyarikatan diminta
    untuk benar-benar menyuarakan paham, misi, dan kepentingan
    Muhammadiyah serta menjadi wahana untuk sosialisasi paham,
    pandangan, keputusan, kebijakan, kegiatan, dan syiar Muhammadiyah
    serta menjauhkan diri dari paham, misi, dan kepentingan
    organisasi/gerakan lain.
8. Sebagai langkah konsolidasi sekaligus pencegahan dan penguatan
    gerakan, seluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan, Majelis/Lembaga,
    Organisasi Otonom, dan Amal Usaha diinstruksikan untuk melaksanakan
    berbagai kegiatan pembinaan keagamaan, kemuhammadiyahan, dan hal-
    hal yang menyangkut organisasi secara luas. Kegiatan-kegiatan tersebut
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16