Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
5
antara lain sosialisasi putusan-putusan Tarjih, Darul Arqam, Baitul Arqam,
Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah, Up-Grading, Refreshing,
pengajian-pengajian umum dan khusus, pembinaan jamaah, pengelolaan
kegiatan-kegiatan masjid dan mushalla, sosialisasi dan pengamalan
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, peningkatan silaturrahim,
dan kegiatan-kegiatan pembinaan lainnya yang dilakukan secara
sistematik, intensif, berkesinambungan, dan terorganisasi dengan sebaik-
baiknya. Secara khusus ditugaskan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid,
Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus, dan Majelis Pendidikan Kader dengan
melibatkan Majelis/Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha terkait
untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut secara terpadu di bawah
koordinasi Pimpinan Persyarikatan di masing-masing tingkatan.
9. Segenap Pimpinan Persyarikatan, Majelis dan Lembaga, Organisasi
Otonom, dan Amal Usaha Muhammadiyah diinstruksikan untuk
menegakkan disiplin organisasi, merapatkan barisan/langkah, dan
mengokohkan ideologi serta misi Muhammadiyah sebagaimana diatur
dalam AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi serta telah menjadi
prinsip-prinsip Muhammadiyah seperti keputusan Tarjih, Muqaddimah
Anggaran Dasar, Kepribadian, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup,
Khittah Perjuangan, dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
serta keputusan-keputusan Muktamar Muhammadiyah.
10. Pimpinan Persyarikatan, Majelis dan Lembaga, Organisasi Otonom, dan
Amal Usaha Muhammadiyah diinstruksikan untuk mengambil kebijakan dan
tindakan-tindakan yang tegas dalam menegakkan misi, aturan, dan prinsip-
prinsip Muhammadiyah serta dalam mencegah dan menyelamatkan
Muhammadiyah dari berbagai tindakan yang merugikan Persyarikatan
sebagaimana disebutkan di atas.
Yogyakarta, 10 Dzulqa’idah 1427 H /1 Desember 2006 M.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, MA.(Ketua Umum)
Drs. H. A. Rosyad Sholeh (Sekretaris Umum)

