Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

5

          antara lain sosialisasi putusan-putusan Tarjih, Darul Arqam, Baitul Arqam,
          Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah, Up-Grading, Refreshing,
          pengajian-pengajian umum dan khusus, pembinaan jamaah, pengelolaan
         kegiatan-kegiatan masjid dan mushalla, sosialisasi dan pengamalan
         Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, peningkatan silaturrahim,
         dan kegiatan-kegiatan pembinaan lainnya yang dilakukan secara
         sistematik, intensif, berkesinambungan, dan terorganisasi dengan sebaik-
         baiknya. Secara khusus ditugaskan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid,
         Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus, dan Majelis Pendidikan Kader dengan
         melibatkan Majelis/Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha terkait
         untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut secara terpadu di bawah
         koordinasi Pimpinan Persyarikatan di masing-masing tingkatan.
    9. Segenap Pimpinan Persyarikatan, Majelis dan Lembaga, Organisasi
         Otonom, dan Amal Usaha Muhammadiyah diinstruksikan untuk
         menegakkan disiplin organisasi, merapatkan barisan/langkah, dan
         mengokohkan ideologi serta misi Muhammadiyah sebagaimana diatur
         dalam AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi serta telah menjadi
         prinsip-prinsip Muhammadiyah seperti keputusan Tarjih, Muqaddimah
         Anggaran Dasar, Kepribadian, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup,
         Khittah Perjuangan, dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
         serta keputusan-keputusan Muktamar Muhammadiyah.
    10. Pimpinan Persyarikatan, Majelis dan Lembaga, Organisasi Otonom, dan
         Amal Usaha Muhammadiyah diinstruksikan untuk mengambil kebijakan dan
         tindakan-tindakan yang tegas dalam menegakkan misi, aturan, dan prinsip-
         prinsip Muhammadiyah serta dalam mencegah dan menyelamatkan
         Muhammadiyah dari berbagai tindakan yang merugikan Persyarikatan
         sebagaimana disebutkan di atas.

Yogyakarta, 10 Dzulqa’idah 1427 H /1 Desember 2006 M.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah,

Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, MA.(Ketua Umum)

Drs. H. A. Rosyad Sholeh (Sekretaris Umum)
   8   9   10   11   12   13   14   15   16