Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL                                  Lampiran 3
        REPUBLIK INDONESIA

                                         DAFTAR PENGERTIAN

         Untuk menghindari perbedaan penafsiran dan agar dapat lebih menyatukan persepsi
pada pembahasan, maka dalam TASKAP ini digunakan beberapa pengertian sebagai berikut:

     1. Wilayah Kerja. Wilayah Kerja migas adalah daerah tertentu di dalam Wilayah
         Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
         Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan
         dan landas kontinen Indonesia.1

    2. Perusahaan Migas Negara. Perusahaan Migas Negara atau National Oil Company
         (NOC) adalah sebuah perusahaan minyak yang semua atau mayoritas kepemilikan
         berada di tangan pemerintah nasional. Jika saham perusahaan tersebut telah dijual ke
         pihak swasta, maka perusahaan tersebut tidak diperlakukan sebagai Perusahaan Migas
         Negara. Dalam konteks Indonesia, Perusahaan Migas Negara adalah PERTAMINA.
         Sesuai dengan survei Bank Dunia, NOCs menguasai 75% dari produksi minyak
         global dan mengendalikan 90% cadangan minyak di tahun 2010.

    3. Kontrak Kerja Sama. Kontrak Keija Sama (KKS) adalah Kontrak Bagi Hasil atau
         bentuk kontrak keijasa lain dalam kegiatan eksplorasi dan ekspoitasi yang lebih
         menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
         rakyat.2

     4. Kontrak Bagi HasiL Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) adalah salah
          satu bentuk Kontrak Kerja Sama (KKS) dimana Pemerintah selaku pemilik Kuasa
          Pertambangan migas menunjuk Kontraktor Bagi Hasil sebagai operator untuk
          mengelola sebuah Wilayah Keija migas. Kontraktor akan mengeluarkan biaya untuk
          mengelola Wilayah Keija dimaksud dan akan mendapatkan penggantian (Cost
          Recovery) jika berhasil mendapatkan migas yang komersial. Hasil Produksi dari
          Wilayah Keija yang siap untuk dijual (Lifting) setelah dikurangi Cost Recovery akan

Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Ibid
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15