Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL Lampiran 3
REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR PENGERTIAN
Untuk menghindari perbedaan penafsiran dan agar dapat lebih menyatukan persepsi
pada pembahasan, maka dalam TASKAP ini digunakan beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Wilayah Kerja. Wilayah Kerja migas adalah daerah tertentu di dalam Wilayah
Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan
dan landas kontinen Indonesia.1
2. Perusahaan Migas Negara. Perusahaan Migas Negara atau National Oil Company
(NOC) adalah sebuah perusahaan minyak yang semua atau mayoritas kepemilikan
berada di tangan pemerintah nasional. Jika saham perusahaan tersebut telah dijual ke
pihak swasta, maka perusahaan tersebut tidak diperlakukan sebagai Perusahaan Migas
Negara. Dalam konteks Indonesia, Perusahaan Migas Negara adalah PERTAMINA.
Sesuai dengan survei Bank Dunia, NOCs menguasai 75% dari produksi minyak
global dan mengendalikan 90% cadangan minyak di tahun 2010.
3. Kontrak Kerja Sama. Kontrak Keija Sama (KKS) adalah Kontrak Bagi Hasil atau
bentuk kontrak keijasa lain dalam kegiatan eksplorasi dan ekspoitasi yang lebih
menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.2
4. Kontrak Bagi HasiL Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) adalah salah
satu bentuk Kontrak Kerja Sama (KKS) dimana Pemerintah selaku pemilik Kuasa
Pertambangan migas menunjuk Kontraktor Bagi Hasil sebagai operator untuk
mengelola sebuah Wilayah Keija migas. Kontraktor akan mengeluarkan biaya untuk
mengelola Wilayah Keija dimaksud dan akan mendapatkan penggantian (Cost
Recovery) jika berhasil mendapatkan migas yang komersial. Hasil Produksi dari
Wilayah Keija yang siap untuk dijual (Lifting) setelah dikurangi Cost Recovery akan
Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Ibid

