Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
dibagi dua yakni Pemerintah dan Kontraktor berdasarkan formula pembagian (split
form ula) yang sudah disepakati bersama.
5. Kemandirian Energi. Kemandirian Energi adalah kemampuan negara dan bangsa
untuk memanfaatkan keanekaragaman energi dengan memanfaatkan potensi sumber
daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat (Purba,
2014).
6. Kedaulatan Energi. Kedaulatan Energi adalah hak negara dan bangsa untuk secara
mandiri menentukan kebijakan pengelolaan energi untuk mencapai ketahanan dan
kemandirian energi (Purba, 2014).
7. Kapasitas Nasional. Kapasitas Nasional dalam industri hulu migas diartikan sebagai
kemampuan nasional yang meliputi besarnya kandungan lokal (TKDN - Tingkat
Komponen Dalam Negeri) berupa keterlibatan perusahaan migas swasta nasional,
penggunaan produk dan jasa penunjang migas dalam negeri termasuk jasa perbankan,
asuransi nasional serta penggunaan Sumber Daya Manusia yang kompeten
(SKKMigas, 2013)
8. Pembangunan Nasional. Pembangunan Nasional merupakan proses yang di
dalamnya terkandung sistem perencanaan, pengendalian dan penilaian/evaluasi,
dalam rentang waktu sebelum, selama dan sesudah suatu era kepemimpinan nasional
lima tahunan. Tujuan Pembangunan Nasional tercantum dalam Pembukaan UUD NRI
1945 yakni (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa,
(4) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial (Lemhannas, 2014).
9. Cadangan Migas. Cadangan migas terdiri dari Cadangan terbukti dan Cadangan
Potensial. Cadangan terbukti adalah jumlah minyak dan gas bumi yang diperkirakan
dapat diproduksikan dari suatu reservoir yang ukurannya sudah ditentukan dengan
meyakinkan. Cadangan potensial adalah jumlah minyak dan gas bumi yang
diperkirakan terdapat dalam suatu reservoir (SKKMigas,2013)
10. Cost Recovery adalah biaya operasional pengelolaan migas oleh Kontraktor yang
terdiri dari biaya operasional (OPEX - operational expenditure) dan biaya modal
(CAPEX = Capital Expenditure). Biaya tersebut akan diganti oleh Pemerintah secara

