Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

dibagi dua yakni Pemerintah dan Kontraktor berdasarkan formula pembagian (split
   form ula) yang sudah disepakati bersama.

5. Kemandirian Energi. Kemandirian Energi adalah kemampuan negara dan bangsa
    untuk memanfaatkan keanekaragaman energi dengan memanfaatkan potensi sumber
    daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat (Purba,
    2014).

6. Kedaulatan Energi. Kedaulatan Energi adalah hak negara dan bangsa untuk secara
     mandiri menentukan kebijakan pengelolaan energi untuk mencapai ketahanan dan
     kemandirian energi (Purba, 2014).

7. Kapasitas Nasional. Kapasitas Nasional dalam industri hulu migas diartikan sebagai
     kemampuan nasional yang meliputi besarnya kandungan lokal (TKDN - Tingkat
     Komponen Dalam Negeri) berupa keterlibatan perusahaan migas swasta nasional,
     penggunaan produk dan jasa penunjang migas dalam negeri termasuk jasa perbankan,
      asuransi nasional serta penggunaan Sumber Daya Manusia yang kompeten
      (SKKMigas, 2013)

  8. Pembangunan Nasional. Pembangunan Nasional merupakan proses yang di
      dalamnya terkandung sistem perencanaan, pengendalian dan penilaian/evaluasi,
      dalam rentang waktu sebelum, selama dan sesudah suatu era kepemimpinan nasional
      lima tahunan. Tujuan Pembangunan Nasional tercantum dalam Pembukaan UUD NRI
       1945 yakni (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
       Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa,
       (4) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
       dan keadilan sosial (Lemhannas, 2014).

   9. Cadangan Migas. Cadangan migas terdiri dari Cadangan terbukti dan Cadangan
       Potensial. Cadangan terbukti adalah jumlah minyak dan gas bumi yang diperkirakan
        dapat diproduksikan dari suatu reservoir yang ukurannya sudah ditentukan dengan
        meyakinkan. Cadangan potensial adalah jumlah minyak dan gas bumi yang
        diperkirakan terdapat dalam suatu reservoir (SKKMigas,2013)

    10. Cost Recovery adalah biaya operasional pengelolaan migas oleh Kontraktor yang
        terdiri dari biaya operasional (OPEX - operational expenditure) dan biaya modal
        (CAPEX = Capital Expenditure). Biaya tersebut akan diganti oleh Pemerintah secara
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16