Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
in-kind dari hasil produksi migas yang diperoleh melalui mekanisme yang disepakati
dalam kontrak bagi hasil. Untuk mendapatkan volume minyak sebagai penggantian
Cost Recovery, maka dipergunakan Indonesian Crude Price (ICP) sebagai referensi.
Artinya jumlah barel minyak penggantian adalah total Cost Recovery dibagi dengan
ICP rata-rata. Cost Recovery adalah investasi dari Kontraktor minyak yang akan
diganti jika terdapat hasil migas dari WK yang dikelola. Jika tidak ada produski yang
berhasil maka biaya tersebut menjadi beban sepenuhnya dari Kontraktor, tidak dapat
dimintakan penggantian dari Pemerintah.
11. F irst Tranche Petroleum (FTP) adalah sejumlah prosentati tertentu dari total lifting
untuk dibagikan kepada Pemerintah dan Kontraktor sebelum dikurangi Cost
Recovery. Pada umumnya besaran prosentasi FTP adalah 20%. FTP dimaksudkan
berfungsi sama dengan Royalty, dalam pengertian Pemerintah dan Kontraktor
mendapatkan jaminan mendapatkan sejumlah penghasilan dari pengelolaan Wilayah
Keija sebelum biaya operasional membebani penghasilan tersebut.
\2 . Indonesian Crude Price (ICP). ICP adalah tingkat harga minyak mentah yang
disetujui dan dikeluarkan oleh Pemerintah secara bulanan. Tingkat ICP ini didasarkan
pada formula tertentu mengacu pada referensi h^rga minyak internasional seperti
APPI, Platts, RIM, Brent, JCC dll. Formula ICP sejak tahun 2007 sampai dengan saat
ini adalah 50% Platts + 50% RIM. Akan tetapi sejak ditetapkan tahun 2007 belum
pernah direvisi, padahal kondisi harga pasar migas internasional berubah-ubah setiap
saat dan tingkat harga saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun
" sebelumnya. Agar tingkat harga ICP mencerminkan harga pasar aktual, maka
formulanya agar disesuaikan secara periodik sesering-mungkin, dan tidak terbatas
pada komponen Platts dan RIM.
13. M ekanism e O ver/U nder lifting. Dalam kontrak bagi hasil, pengambilan minyak
(lifting) oleh para pihak sepanjang tahun, Secara operasional, akan selalu ada
perbedaan volume yang diambil oleh masing-masing pihak, tidak sesuai dengan hakĀ
nya (entitlem ent). Pihak yang mengambil voliume melebihi hak-nya disebut posisi
over-lifting, sedangkan yang mengambil lebih kecil disebut posisi under-lifting.
Namun demikian, pada akhir tahun akan dilakukan rekonsiliasi antara over-lifter dan
under-1ifter sehingga pada akhimnya mereka mendapatkan minyak sesuai hak-nya.
Mekanisme ini disebut mekanisme over/underlifting.

