Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

in-kind dari hasil produksi migas yang diperoleh melalui mekanisme yang disepakati
     dalam kontrak bagi hasil. Untuk mendapatkan volume minyak sebagai penggantian
    Cost Recovery, maka dipergunakan Indonesian Crude Price (ICP) sebagai referensi.
    Artinya jumlah barel minyak penggantian adalah total Cost Recovery dibagi dengan
    ICP rata-rata. Cost Recovery adalah investasi dari Kontraktor minyak yang akan
    diganti jika terdapat hasil migas dari WK yang dikelola. Jika tidak ada produski yang
    berhasil maka biaya tersebut menjadi beban sepenuhnya dari Kontraktor, tidak dapat
    dimintakan penggantian dari Pemerintah.

11. F irst Tranche Petroleum (FTP) adalah sejumlah prosentati tertentu dari total lifting
    untuk dibagikan kepada Pemerintah dan Kontraktor sebelum dikurangi Cost
    Recovery. Pada umumnya besaran prosentasi FTP adalah 20%. FTP dimaksudkan
    berfungsi sama dengan Royalty, dalam pengertian Pemerintah dan Kontraktor
    mendapatkan jaminan mendapatkan sejumlah penghasilan dari pengelolaan Wilayah
    Keija sebelum biaya operasional membebani penghasilan tersebut.

\2 . Indonesian Crude Price (ICP). ICP adalah tingkat harga minyak mentah yang
    disetujui dan dikeluarkan oleh Pemerintah secara bulanan. Tingkat ICP ini didasarkan
    pada formula tertentu mengacu pada referensi h^rga minyak internasional seperti
    APPI, Platts, RIM, Brent, JCC dll. Formula ICP sejak tahun 2007 sampai dengan saat
    ini adalah 50% Platts + 50% RIM. Akan tetapi sejak ditetapkan tahun 2007 belum
    pernah direvisi, padahal kondisi harga pasar migas internasional berubah-ubah setiap
    saat dan tingkat harga saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun

  " sebelumnya. Agar tingkat harga ICP mencerminkan harga pasar aktual, maka
    formulanya agar disesuaikan secara periodik sesering-mungkin, dan tidak terbatas
    pada komponen Platts dan RIM.

13. M ekanism e O ver/U nder lifting. Dalam kontrak bagi hasil, pengambilan minyak
    (lifting) oleh para pihak sepanjang tahun, Secara operasional, akan selalu ada
    perbedaan volume yang diambil oleh masing-masing pihak, tidak sesuai dengan hakĀ­
    nya (entitlem ent). Pihak yang mengambil voliume melebihi hak-nya disebut posisi
    over-lifting, sedangkan yang mengambil lebih kecil disebut posisi under-lifting.
    Namun demikian, pada akhir tahun akan dilakukan rekonsiliasi antara over-lifter dan
    under-1ifter sehingga pada akhimnya mereka mendapatkan minyak sesuai hak-nya.
    Mekanisme ini disebut mekanisme over/underlifting.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16