Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
BAB III
KONDISI PEMBANGUNAN PULAU-PULAU TERLUAR SAAT INI
11. Umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang
terjadinya konflik atas beberapa pulau terluar di wilayah Indonesia karena
permasalahan hukum, politik serta permasalahan ekonomi. Masalah
ketidakjelasan batas wilayah negara dan status wilayah juga menjadi
sumber persengketaan di antara negara-negara yang berbatasan atau
berdekatan. Persengketaan muncul akibat penerapan prinsip yang
berbeda terhadap penetapan batas-batas landas kontinen diantara negara-
negara bertetangga sehingga menimbulkan wilayah tumpang tindih yang
dapat menimbulkan persengketaan. Belajar dari pengalaman kasus
lepasnya pulau Sipadan dan pulau Ligitan yang oleh Mahkamah
Internasional pada tanggal 17 Desember 2002 telah memutuskan masuk
wilayah Malaysia8, hal ini merupakan pelajaran yang sangat berharga untuk
kita petik bahwa lepasnya pula Sipadan dan pulau Ligitan sebenarnya
merupakan peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan
pulau-pulau terluar di seluruh wilayah Indonesia. Secara sosial ekonomi,
kondisi pulau-pulau ini bervariasi satu dengan lainnya terutama bila kita
bandingkan dari aspek pembangunan antara pulau-pulau besar dan pulau-
pulau kecil terluar. Hal ini, sebagai akibat dari pembangunan yang selama
ini bersifat terpusat sehingga membuat pulau-pulau tersebut kondisinya
masih terbelakang dalam segala hal.. Kondisi seperti ini berpotensi
menimbulkan permasalahan kompleks yang dapat membahayakan
integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena mereka merasa
termarjinalkan. Jika dibiarkan berlarut-larut akan mengakibatkan lunturnya
rasa nasionalisme yang pada akhimya akan berpengaruh terhadap
ketahanan nasional. Untuk itu dalam Bab ini akan diuraikan tentang
kondisi saat ini yang menggambarkan potret nyata tentang kondisi
pembangunan di wilayah pulau-pulau Terluar dengan segala kelebihan dan
8 C.C Kaligis & Associates, Sengketa Sipadan - L igitan: Mengapa Kita Kalah,
Jakarta: O.C Kaligis & Associates, 2003 him 8.
16

