Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
19
b. Legal Structure
Legal Structure (struktur hukum) merupakan kerangka,
bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam
bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak
hukum. Di Indonesia yang merupakan struktur dari sistem hukum
antara lain; institusi atau penegak hukum seperti advokat, polisi,
jaksa dan hakim, serta lembaga pemasyarakatan
c. Legal Culture.
Legal Culture (budaya hukum), merupakan suasana pikiran
sistem dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu
digunakan, dihindari atau disalahgunakan oleh masyarakat
Berkaitan dengan pemidanaan atau sentencing atau straftoemeting
ada beberapa teori antara lain
a. Teori Absolut atau teori pembalasan.
Menurut teori Absolut ini kejahatan harus mendapat balasan
yang berupa pidana Jadi pidana dijatuhkan terhadap orang yang
telah melakukan kejahatan Pidana merupakan akibat mutlak yang
harus ada sebagai suatu pembalasan terhadap orang yang
melakukan kejahatan Jadi pembenaran dari pidana terletak pada
adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri.15 Teori ini juga disebut
teori retributif yang kemudian NIGEL WALKER membagi teori
retributif tersebut dalam beberapa golongan 16 Penganut retributif
murni, yang berpendapat bahwa pidana harus cocok atau sepadan
dengan kesalahan sipembuat Penganut retributif tidak murni dibagi
lagi dalam
1) Penganut teon retnbutif yang terbatas yang
berpendapat Pidana tidak harus cocok/sepadan dengan
kesalahan, hanya saja tidak boieh melebihi batas yang
cocok/sepadan dengan kesalahan terdakwa
15 Muladi. Tcori-tcori dan kebijakan Pidana. Pcncrbii Alumni Bandung. 1992. Cctakan Kcdua
hallO
“ Ibid hal 11

