Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

19

        b. Legal Structure

                 Legal Structure (struktur hukum) merupakan kerangka,
        bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam
        bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak
        hukum. Di Indonesia yang merupakan struktur dari sistem hukum
        antara lain; institusi atau penegak hukum seperti advokat, polisi,
        jaksa dan hakim, serta lembaga pemasyarakatan

        c. Legal Culture.

                  Legal Culture (budaya hukum), merupakan suasana pikiran
         sistem dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu
         digunakan, dihindari atau disalahgunakan oleh masyarakat

         Berkaitan dengan pemidanaan atau sentencing atau straftoemeting
ada beberapa teori antara lain

         a. Teori Absolut atau teori pembalasan.

                  Menurut teori Absolut ini kejahatan harus mendapat balasan
         yang berupa pidana Jadi pidana dijatuhkan terhadap orang yang
         telah melakukan kejahatan Pidana merupakan akibat mutlak yang
         harus ada sebagai suatu pembalasan terhadap orang yang
         melakukan kejahatan Jadi pembenaran dari pidana terletak pada
         adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri.15 Teori ini juga disebut
         teori retributif yang kemudian NIGEL WALKER membagi teori
         retributif tersebut dalam beberapa golongan 16 Penganut retributif
         murni, yang berpendapat bahwa pidana harus cocok atau sepadan
         dengan kesalahan sipembuat Penganut retributif tidak murni dibagi
         lagi dalam

                  1) Penganut teon retnbutif yang terbatas yang
                  berpendapat Pidana tidak harus cocok/sepadan dengan
                  kesalahan, hanya saja tidak boieh melebihi batas yang
                  cocok/sepadan dengan kesalahan terdakwa

15 Muladi. Tcori-tcori dan kebijakan Pidana. Pcncrbii Alumni Bandung. 1992. Cctakan Kcdua
hallO
 “ Ibid hal 11
   12   13   14   15   16   17   18