Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

        mempermasalahkan segala perbedaan atau kemajemukan, terutama
        yang menyangkut tindak pidana bernuasa Sara.

                Konsepsi ini bahkan menekankan kemajemukan sebagai salah
        satu sumber kekuatan integrasi nasional Dengan demikian
        diharapkan seluruh bangsa Indonesia dapat dengan sadar dan
        berkewajiban untuk bersama-sama melakukan penegakan hukum
        terhadap tindak pidana bernuansa Sara Dengan demikian konsepsi
        Tannas harus benar-benar dapat dilaksanakan dan
        diimplementasikan, guna meningkatkan Kamtibmas di tengah-
        tengah masyarakat, karena pada hakekatnya konsepsi Tannas telah
         memberikan arah dan tuntunan yang jelas tentang bagaimana
         bangsa dan negara serta pemerintah Indonesia dapat
         mengembangkan kekuatan nasional

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.

         a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-Undang ini
         memberlakukan Wetboek van strafrechts menjadi Kitab Undang-
         Undang Hukum Pidana. Undang-Undang ini memberikan landasan
         hukum diterapkannya pasal-pasal dalam KUHP yang terkait tindak
         pidana yang bernuansa sara seperti pasal 170, pasal 160, pasal
         358, pasal 351 dan pasal penyertaan yang diatur dalam pasal 55
         apabila pelakunya dua orang atau lebih.

         b. Undang-Undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951 Tentang
         Mengubah ’ordonantie tietijdelijke bizondere strafbepalmgen" dan
         UU Rl dahulu nomor 8 tahun 1948 Secara umum Undang-Undang
         ini dikenal dengan sebutan Undang-Undang senjata api dan senjata
         tajam, dalam praktek dijadikan landasan hukum untuk diterapkan
         apbila tinda pidana bernuansa sara tersebut mstrumen dehctnya
         atau alatnya senjata api atau senjata tajam

         c Undang-Undang Nomer 1/PNPS/Tahun 1965 tentang
          Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18