Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
mempermasalahkan segala perbedaan atau kemajemukan, terutama
yang menyangkut tindak pidana bernuasa Sara.
Konsepsi ini bahkan menekankan kemajemukan sebagai salah
satu sumber kekuatan integrasi nasional Dengan demikian
diharapkan seluruh bangsa Indonesia dapat dengan sadar dan
berkewajiban untuk bersama-sama melakukan penegakan hukum
terhadap tindak pidana bernuansa Sara Dengan demikian konsepsi
Tannas harus benar-benar dapat dilaksanakan dan
diimplementasikan, guna meningkatkan Kamtibmas di tengah-
tengah masyarakat, karena pada hakekatnya konsepsi Tannas telah
memberikan arah dan tuntunan yang jelas tentang bagaimana
bangsa dan negara serta pemerintah Indonesia dapat
mengembangkan kekuatan nasional
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-Undang ini
memberlakukan Wetboek van strafrechts menjadi Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. Undang-Undang ini memberikan landasan
hukum diterapkannya pasal-pasal dalam KUHP yang terkait tindak
pidana yang bernuansa sara seperti pasal 170, pasal 160, pasal
358, pasal 351 dan pasal penyertaan yang diatur dalam pasal 55
apabila pelakunya dua orang atau lebih.
b. Undang-Undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951 Tentang
Mengubah ’ordonantie tietijdelijke bizondere strafbepalmgen" dan
UU Rl dahulu nomor 8 tahun 1948 Secara umum Undang-Undang
ini dikenal dengan sebutan Undang-Undang senjata api dan senjata
tajam, dalam praktek dijadikan landasan hukum untuk diterapkan
apbila tinda pidana bernuansa sara tersebut mstrumen dehctnya
atau alatnya senjata api atau senjata tajam
c Undang-Undang Nomer 1/PNPS/Tahun 1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama

