Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

                                                   BAB III
             PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR SAAT INI

11. Umum.
         Perjuangan panjang bangsa Indonesia atas Pulau Sipadan dan Ligitan

melalui pengadilan Internasional di Den Haag Belanda, ternyata hasilnya tidak
seperti yang diharapkan. Peristiwa tersebut merupakan pengalaman berharga
bagi bangsa Indonesia, kasus tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan pulau-
pulau kecil perbatasan tidak hanya didasarkan pada bukti hukum dan sejarah,
tetapi juga harus diikuti dengan berbagai kebijakan yang mendorong
pembangunan pada wilayah tersebut, melakukan implementasi program dan
kegiatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Kondisi
pulau-pulau kecil di Indonesia mempunyai nilai ekonomi tinggi, strategis dan
penting khususnya pulau-pulau kecil terluar yang secara geografis berbatasan
dengan laut lepas dan berbatasan langsung dengan negara tetangga yang
menjadi titik dasar (TD) sebagai acuan dalam penetapan batas wilayah NKRI
Potensi pulau-pulau perbatasan dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu :16 (1)
Potensi sumber daya alam dan jasa lingkungan, (2) potensi ekonomi, (3) potensi
sebagai basis pertahanan negara. Wilayah pulau-pulau kecil terluar masih sulit
diakses serta kehidupan masyarakat yang ada didalamnya relatif masih tertinggal
dibandingkan dengan masyarakat di wilayah lain karena tingkat kesejahteraan
yang rendah. Selain itu, masih terdapat beberapa permasalahan yang dapat
menjadi kendala dalam upaya pengelolaan pulau-pulau kecil terluar guna
meningkatkan pertahanan dan keamanan dalam rangka menjaga kedaulatan dan
keutuhan NKRI. Dalam Bab ini akan dijelaskan tentang pengelolaan pulau-pulau
kecil terluar saat ini, implikasi pengelolaan pulau-pulau kecil terluar terhadap
pertahanan dan keamanan serta implikasi pertahanan dan keamanan terhadap
kekeutuhan NKRI, serta beberapa pokok-pokok persoalan yang ditemukan.

16. M ustafa Abubakar, M enata pulau-pulau kecil perbatasan, Kompaa. Jakarta, 2006, hal 13.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10