Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
6
meliputi berbagai perspektif yang dapat dirujuk untuk meningkatkan
tata kelola industri pertahanan berdasarkan kondisi dinamis bangsa,
guna mengoptimalkan fungsi pertahanan negara dalam rangka
menjaga keutuhan NKRI.
5. Pengertian
Untuk menghindari perbedaan penafsiran dan agar dapat lebih
menyatukan persepsi pada pembahasan selanjutnya, maka dalam Taskap
ini akan digunakan beberapa pengertian sebagai berikut:
a. Peningkatan, merupakan proses, cara, perbuatan
meningkatkan (usaha, kegiatan)3
b. Tata Kelola, merupakan mekanisme untuk mengawasi
tindakan, kebijakan dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh
organisasi atau perusahaan. Struktur tata kelola secara spesifik
meliputi pembagian hak dan tanggung jawab dari para aktor yang
terlibat di dalam organisasi atau perusahaan (dewan direksi,
manajer, para pemegang saham, kreditor, auditor, dan regulator),
serta meliputi berbagai peraturan dan prosedur pengambilan
kebijakan. Tata kelola membentuk struktur yang menjadi pedoman
bagi organisasi atau perusahaan untuk menetapkan dan mengejar
tujuan dalam konteks sosial dan ekonomi.4
c. Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), adalah
komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan
nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan,
pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi industri pertahanan.5
d. Industri Pertahanan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2012
adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara
3 Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Ketiga (Jakarta: Balai Pustaka, 2001).
4 Tricker, Adrian, Essentials for Board Directors: An A -Z Guide (New York: Bloomberg
Press, 2009).
5 UU Rl No 16 tahun 2012, tentang Industri Pertahanan, pasal 1 Bab I.

