Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun
berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau
seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan,
jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang
pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Secara garis besar, industri
pertahanan dapat pula dipahami sebagai industri yang menyuplai
produk dan jasa yang secara spesifik digunakan oleh manusia untuk
bersiap, mencegah, melindungi, merespon, mengurangi, dan
berhadapan dengan ancaman dan konsekuensi dari hal-hal tidak
diinginkan yag dapat terjadi setiap saat. Hal-hal yang tidak
diinginkan tersebut dapat dikaitkan dengan ancaman terhadap
nyawa manusia serta berbagai properti dan aset miliknya.6
d. Mengoptimalkan, adalah perbuatan membuat sesuatu
menjadi paling baik atau paling tinggi.78
e. Fungsi, merupakan kegunaan dari suatu hal.
f. Pertahanan Negara, pada hakikatnya merupakan segala
upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya
didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri untuk
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia
yang merdeka dan berdaulat.9
g. Fungsi Pertahanan Negara, adalah untuk mewujudkan dan
6 SEMPERE, Carlos Marti, A Survey of the European Security Market (EUSECON, DIW
Berlin, Working Paper Series, No. 43, February 2011), him. 2.
7 Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, op. cit.
8 Ibid.
Departemen Pertahanan Republik Indonesia, Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008
(Jakarta, 2008), him. 43.

