Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun
           berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau
           seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan,
          jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang
          pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara
          Kesatuan Republik Indonesia. Secara garis besar, industri
          pertahanan dapat pula dipahami sebagai industri yang menyuplai
          produk dan jasa yang secara spesifik digunakan oleh manusia untuk
          bersiap, mencegah, melindungi, merespon, mengurangi, dan
          berhadapan dengan ancaman dan konsekuensi dari hal-hal tidak
          diinginkan yag dapat terjadi setiap saat. Hal-hal yang tidak
          diinginkan tersebut dapat dikaitkan dengan ancaman terhadap
          nyawa manusia serta berbagai properti dan aset miliknya.6

          d. Mengoptimalkan, adalah perbuatan membuat sesuatu
          menjadi paling baik atau paling tinggi.78

         e. Fungsi, merupakan kegunaan dari suatu hal.

         f. Pertahanan Negara, pada hakikatnya merupakan segala
         upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya
         didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga
         negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri untuk
         mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia
         yang merdeka dan berdaulat.9

         g. Fungsi Pertahanan Negara, adalah untuk mewujudkan dan

6 SEMPERE, Carlos Marti, A Survey of the European Security Market (EUSECON, DIW
Berlin, Working Paper Series, No. 43, February 2011), him. 2.
7 Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, op. cit.
8 Ibid.

  Departemen Pertahanan Republik Indonesia, Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008
(Jakarta, 2008), him. 43.
   1   2   3   4   5   6   7   8