Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
kedaulatan tidak mutlak karena mengakomodasikan berbagai
kepentingan internasional, meliputi Laut Teritorial, Perairan
Kepulauan, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan
Landas Kontinen.7 Menurut UU RI No.43 Th. 2008 tentang Batas
Wilayah, menyatakan bahwa “Batas Wilayah Negara adalah garis
batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang
didasarkan atas hukum internasional”.8 Dalam hal ini wilayah
perbatasan laut Indonesia pada dasarnya meliputi Wilayah Yurisdiksi
Nasional Indonesia.
d. Kedaulatan Negara.
Kedaulatan secara umum diartikan sebagai kekuasaan
tertinggi dalam sebuah negara. Dalam bukunya yang berjudul Les
Six Liveres de la Republique, Jean Bodin menjelaskan kedaulatan
dibedakan menjadi dua aspek, yaitu ; Kedaulatan ke dalam berupa
kekuasaan tertinggi dalam negara untuk melaksanakan fungsi
negara dalam urusan nasional atau dalam negeri; Kedaulatan ke
luar berupa kekuasaan tertinggi bagi suatu negara untuk
melaksanakan fungsi dalam urusan internasional atau luar negeri.
e. IMSS (Integrated Maritime Survaiiance System).
Adalah sistem pengamatan tentang pemantauan laut yang
dimiliki TNI AL yang mengintegrasikan antara Radar, AIS (Automatic
Information System) dan LRC (Long Range Camera) untuk siang
maupun malam.
f AIS (Automatic Information System).
Adalah peralatan display berbasis peta yang dapat memberikan
informasi secara otomatis mengenai kapal yang sedang berlayar.
7 Mabes TNI AL, Doktrin Eka Sasana Jaya: Daftar Pengertian, Jakarta 2001, hal. 3.
8 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah negara,
Bab I, Pasal 1.

