Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

         kedaulatan tidak mutlak karena mengakomodasikan berbagai
          kepentingan internasional, meliputi Laut Teritorial, Perairan
          Kepulauan, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan
         Landas Kontinen.7 Menurut UU RI No.43 Th. 2008 tentang Batas
         Wilayah, menyatakan bahwa “Batas Wilayah Negara adalah garis
         batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang
         didasarkan atas hukum internasional”.8 Dalam hal ini wilayah
         perbatasan laut Indonesia pada dasarnya meliputi Wilayah Yurisdiksi
         Nasional Indonesia.

         d. Kedaulatan Negara.
                  Kedaulatan secara umum diartikan sebagai kekuasaan

         tertinggi dalam sebuah negara. Dalam bukunya yang berjudul Les
         Six Liveres de la Republique, Jean Bodin menjelaskan kedaulatan
         dibedakan menjadi dua aspek, yaitu ; Kedaulatan ke dalam berupa
         kekuasaan tertinggi dalam negara untuk melaksanakan fungsi
         negara dalam urusan nasional atau dalam negeri; Kedaulatan ke
         luar berupa kekuasaan tertinggi bagi suatu negara untuk
         melaksanakan fungsi dalam urusan internasional atau luar negeri.

         e. IMSS (Integrated Maritime Survaiiance System).
                Adalah sistem pengamatan tentang pemantauan laut yang

         dimiliki TNI AL yang mengintegrasikan antara Radar, AIS (Automatic
         Information System) dan LRC (Long Range Camera) untuk siang
         maupun malam.

         f AIS (Automatic Information System).
                Adalah peralatan display berbasis peta yang dapat memberikan

         informasi secara otomatis mengenai kapal yang sedang berlayar.

7 Mabes TNI AL, Doktrin Eka Sasana Jaya: Daftar Pengertian, Jakarta 2001, hal. 3.
8 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah negara,
Bab I, Pasal 1.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12