Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam
pengamalan atau pengejawantahannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.10 Hal ini menegaskan
bahwa Pancasila merupakan suatu norma hukum atau pokok kaidah
fundamental yang memiliki kedudukan tetap, kuat, dan tidak
berubah, serta memiliki nilai-nilai luhur dalam sila-silanya yang
menjadi kepribadian bangsa. Sila-sila dalam Pancasila yang
merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa
Indonesia.11 Oleh karenanya, dalam konteks sistem pengawasan
kelautan dan pengamanan wilayah perbatasan laut Indonesia, maka
aktualisasi nilai-nilai praktis sila ke-3 harus mengilhami setiap
pengambil keputusan mulai dari tingkat pusat sampai daerah
dengan berpedoman pada dasar persatuan dan kesatuan wilayah
NKRI yang perlu dijaga kedaulatannya.
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Sebagai Landasan Konstitusional bagi penyelenggaraan
negara, UUD NRI Th. 1945 mengatur secara tegas dan
eksplisit tentang hal-hal yang berkait dengan penyelenggaraan
kehidupan .'berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD NRI
Th.1945 memuat asas, falsafah dan acuan dasar yang
mengamanatkan tentang tujuan nasional termasuk jalannya
pemerintahan dan kehidupan nasional seperti tercantum dalam
alinea ke empat yang berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintah Indonesia, yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial”.12 Dengan demikian UUD
NRI Th.1945 menjadi landasan Konstitusional dalam pengembangan
10 Tim Pokja lemhannas, Modul Ideologi ' Pancasila dan Perkembangannya, (Jakarta :
Lemhannas, 2014);
11 Tim Lemhanas, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama,
2002), Hal. 44.
12UUD 1945 Hasil amandemen dengan Penjelasannya, Permata Bangsa, Jakarta, Hal 6.

