Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

           Reformasi di tahun 1998 lalu menerbitkan Undang-undang
 ini yang mengatur kemerdekaan pers, wartawan, pemsahaan pers,
 hak masyarakat, sangsi pidana, dan lain sebagainya. Di tahun
 inilah babak baru yang mengusung kemerdekaan pers dalam
kehidupan pers Indonesia Dalam pasal 2 U U No. 40 tahun 1999
yang berbunyi ' kemerdekaan pers adalah salah satu wujud
kedaulatan rakyat yang berdasarkan phnsip-pnnsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum.” Sebagai payung hukum
kemerdekaan pers, pasal ini memberikan ruang dan batasan
terhadap kemerdekaan pers namun kemungkinan masih ada
kekuatiran dan kecemasan dari segelirrtir masyarakat terhadap
kemerdekaan pers yang pemberitaannya kebablasan. Beberapa
peraturan atau keputusan-keputusan sebagai jabaran undang-
undang juga telah diterbitkan oleh Dewan Pers sebagai dasar untuk
menjamin pelaksanaan tugas dan fuogsi pers dan melindungi
kemerdekaan pers seperti:

1) U U No.32/2002 tentang Penyiaran.

2) S K Dewan Pens No.         04/SK-DP/HI/2006 tentang
Standar Organisasi Wartawan.

3) Peraturan Dewan Pers N0.4/Peraturan-DP/lll/2008
tentang Standar Perusahaan Pers.

4) Peraturan Dewan Pers No.5/Peraturan-DP/IV/2008
tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.65

5) Peraturan Dewan Pers No.8/Peraturan-DP/X/2008
tentang Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus
Dewasa.
6) Peraturan Dewan Pers No.9/Peraturan-DP/X/2008
tentang Pedoman Hak Jawab.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18