Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
7) Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/ll/2010
tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Dalam S K Dewan Pers NO.04/SK-DP/III/2006 Tentang
Standar Organisasi Wartawan, dalam melakukan pemblnaan
kepada organisasi wartawan melalui Dewan Kehormatan diminta
untuk (a) mengawasi pelaksanaan kode etik oleh anggotanya, (b)
mengambil keputusan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh
anggotanya, dan (c) menetapkan sanksi atas pelanggaran
tersebut.6 Organisasi wartawan harus mempunyai program kerja di
bidang peningkatan profesionalisme pers.
Dewan pers diharapkan melakukan pengawasan yang lebih
proaktif^dan harus berani mengambil sikap, ketimbang menunggu
pengaduart yang datang dari masyarakat dan justru saat ini lebih
banyak pelanggaran etika yang dilaporkan kepada Dewan Pers.
Menurut Atmakusumah (2012), mantan Ketua Dewan Pers, pers
bertanggungjawab kepada hati nuraninya sendiri dan juga
bertanggungjawab kepada hukum dan pembaca, pendengar, dan
penonton pada media masing-masing. Untuk mengukur dan menilai
secara tepat makna dan hakikatnya pemberitaan, wartawan harus
peka terhadap hati nuraninya. Diperlukan tanggungjawab sosial
bagi insan pers dalam hal editorial untuk menentang hal-hal yang
merugikan masyarakat.
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia6
6http://www.dewanpers.or.id/page/kebijakan/peraturan/?id=506' Diakses, Selasa, 29 Juli
2014, pkl 16.58 WIB

