Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

                      7) Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/ll/2010
                      tentang Standar Kompetensi Wartawan.

                      Dalam S K Dewan Pers NO.04/SK-DP/III/2006 Tentang
           Standar Organisasi Wartawan, dalam melakukan pemblnaan
           kepada organisasi wartawan melalui Dewan Kehormatan diminta
           untuk (a) mengawasi pelaksanaan kode etik oleh anggotanya, (b)
           mengambil keputusan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh
           anggotanya, dan (c) menetapkan sanksi atas pelanggaran
           tersebut.6 Organisasi wartawan harus mempunyai program kerja di
           bidang peningkatan profesionalisme pers.

                     Dewan pers diharapkan melakukan pengawasan yang lebih
           proaktif^dan harus berani mengambil sikap, ketimbang menunggu
           pengaduart yang datang dari masyarakat dan justru saat ini lebih
           banyak pelanggaran etika yang dilaporkan kepada Dewan Pers.
           Menurut Atmakusumah (2012), mantan Ketua Dewan Pers, pers
           bertanggungjawab kepada hati nuraninya sendiri dan juga
          bertanggungjawab kepada hukum dan pembaca, pendengar, dan
          penonton pada media masing-masing. Untuk mengukur dan menilai
          secara tepat makna dan hakikatnya pemberitaan, wartawan harus
          peka terhadap hati nuraninya. Diperlukan tanggungjawab sosial
          bagi insan pers dalam hal editorial untuk menentang hal-hal yang
          merugikan masyarakat.

         b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
         Asasi Manusia6

6http://www.dewanpers.or.id/page/kebijakan/peraturan/?id=506' Diakses, Selasa, 29 Juli
2014, pkl 16.58 WIB
   11   12   13   14   15   16   17   18