Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
99
pengesahan perundang-undangan tentang Komponen
Cadangan, Komponen Pendukung dan RUU tentang
Keamanan Nasionai. karena daiam hai ini sangat diperiukan
segera agar sinergitas antar Komponen Pertahanan dapat
segera di wujudkan. Paling tidak hal ini muiai diaksi setelah
pelantikan Presiden dan Wakil Presiden baru dan bergiat
muiai tahun 2015 secara bertahap.
b. Program Jangka Menengah (berlaku sampai
dengan 5 tahun sejak saran tindak disetujui oleh
pemangku kepentinaan).
Pada periode ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut
yang teiah diiaksanakan pada program jangka pendek
dengan merealisasikan Doktri Pertahanan Nirmiliter dan
pembentukan Komponen Cadangan dan Komponen
Pendukung secara bertahap serta menyusun peraturan
pendukung iainnva pada tataran operasional sebagai pavung
hukum daiam pelaksanaan pertahanan negara. Disamping
itu juga mereaiisasikan dan memacu pembangunan kekuatan
dan kemampuan pertahanan negara sesuai dengan kebijakan
pemerintah yang mengacu pada program pembangunan
pokok minimum atau minimum essential forces (M EF) yang
pencapaiannva diharapkan pada tahun 2024.
c. Sedangkan Program Jangka Panjang (berlaku
sampai dengan 25 tahun sejak saran tindak disetujui oleh
pemangku kepentingan).
Pada Periode ini dilaksanakan kajian-kajian dan
peneiitian serta upava pemenuhan pembanguanan
pertahanan negara menuju kondisi essential atau bahkan ke
kondisi ediai guna mendukung terseienggaranva pertahanan
negara secara optimal daiam setiap menghadapi berbagai
bentuk ancaman baik yang datang dari daiam maupun dari
luar negeri daiam rangka menjaga keutuhan NKRI.

