Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
B A B VII
PENUTUP
28. Kesimpulan.
Dari uraian diatas pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambii
kesimpulan sebagai berikut:
a. Potensi konflik di L C S merupakan rsu keamanan kawasan
yang memiliki dampak dan hnptikasi besar terhadap kepentingan
Indonesia khususnya di bidang Politik, Ekonomi dan Militer.
Meskipun Indonesia tidak teriibat langsung dalam konffa'k tersebut,
namun demikian Indonesia tetap hams mengantisipasi dalam rangka
meiindungi kepentingan Indonesia dikawasan tersebut yaitu
melindungi peraitan Z E E I dan sekitamya dari klaim perbatasan
negara lain yang berkepentingan serta menjaga stabilitas keamanan
kawasan dalam kebebasan bemavigasi dan keamanan maritim di
perairan tersebut.
b. Sampai saat ini kebijakan Indonesia di bidang pertahanan
dalam rangka mengantisipasi dampak konflik L C S dalam prakteknya
berfokus pada upaya diplomasi atau kebijakan luar negeri melalui
inisiatif ditingkat A S E A N , Z O P FA N (Zona Peace, Free And
Neutrality) dan A R F dengan mengajak negara-negara yang sedang
berkonflik melalui jalan damai, yang belum diimbangi dengan
kebijakan pertahanan, sehingga apabila upaya diplomasi mengalami
kegagalan dan terjadi konflik di kawasan LC S, Indonesia belum
dapat mengantisipasi dampak konflik L C S tersebut
c. Kebijakan pertahanan Indonesia yang berkaitan dengan
pembangunan kekuatan pertahanan berdasarkan M E F belum
sepenuhnya melihat pada dinamika lingkungan strategis khususnya
potensi konflik di L C S yang sewaktu-waktu menjadi ancaman yang
serius bagi kepentingan dan keutuhan NKRI. Kerawanan yang
mengancam kehidupan berbangsa dan bemegara tersebut timbul
100

