Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
58
Berencana Daerah) di seluruh kabupaten/kota sesuai dengan amanat
UU Rl No.52 Tahun 2009. Namun saat ini baru ada 18 Kabupaten /
Kota yang telah membentuk BKKBD. Diharapkan lembaga yang
menangani pengendalian penduduk dan KB tidak merger lagi dengan
sektor lain seperti pemberdayaan perempuan, pemerintahan desa,
pemberdayaan masyarakat dan sebagainya melainkan menjadi
lembaga yang tersendiri. Dengan lembaga yang berdiri sendiri, maka
program pengendalian pertumbuhan penduduk dan KB dapat lebih
efektif. Dengan pengeatan kelembagaan maka operasionalisasi
program juga hams meningkat misalnya instensifikasi dan
ekstensifikasi pelaksanaan advokasi, promosi, penyuluhan dan
konseling KB di selumh wilayah dan seluruh masyarakat mempunyai
dapat mengakses informasi dan pelayanan KB.
d. Jumlah petugas lapangan KB yang cukup.
Masalah jumlah petugas lapangan keluarga berencana (PLKB)
yang sangat kecil jumlahnya perlu ditambah atau direkrut kembali.
Idealnya setiap PLKB membina 2 (dua) desa/kelurahan. Oleh karena
itu PLKB yang sudah banyak dipindahkan ke instansi lain perlu
direkrut ykembM dan ditambah jumlahnya oleh Pemerintah
kabupaten/kota. Selama ini Pemerintah kabupate/kota memindahkan
mereka dengan alasan tenaganya dibutuhkan dan kekurangan
pegawai diinstansi lain disamping karena kemampuannya PLKB yang
dapat diandalkan. Perlu diketahui bahwa sebelum menjalankan
tugasnya sebagai PLKB mereka dipersiapkan dengan baik melalui
pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh BKKBN misalnya
pelatihan dasar umum, pelatihan komunikasi dan penyuluhan,
pelatihan demografi dan berbagai pelatihan teknis lainnya. Be
rkaitan dengan hal tersebut di harapkan Pemerintah kabupaten/kota
merekrut kembali PLKB yang bertugas memberi penyuluhan KB
kepada masyarakat dalam rangka pengendalian pertumbuhan
penduduk menuju penduduk tumbuh seimbang. Juga kalau
memungkinkan, PLKB yang sudah sempat dipindahkan ke sektor lain

