Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

63

       1) Menyediakan anggaran, fasilitas dan sarana prasarana
       yang cukup untuk pelayanan KB yang dapat diakses oleh
       seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya.
       2) Menjadikan Program KB sebagai salah satu prioritas
       pembangunan di masing-masing daerah.
       3) Adanya peraturan-peraturan daerah yang mendukung
       pengendalian pertumbuhan penduduk, KB dan pemberdayaan
       keluarga.

b. Meningkatnya Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat
Tentang Program KB Dalam Rangka Pengendalikan
Pertumbuhan Penduduk.

       1) Masyarakat memahami dan sadar akan pentingnya
       keluarga kecil untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk
       dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
       2) Pasangan Usia Subur yang menjadi peserta KB dengan
        menggunakan alat kontrasepsi modern meningkat dari 57,9 %
        menjadi 65 %. Sebagai akibat kegiatan advokasi, penyuluhan,
fs promosi dan konseling yang dilakukan kepada masyarakat,
        maka jumlah pasangan usia subur yang menggunakan alat
        kontrasepsi modern meningkat.
        3) Media usia kawin pertama perempuan naik dari 20,1
        menjadi 21 tahun. Kampanye pendewasaan usia kawin dipahami
        masyarakat untuk kepentingan kesehatan dan kebaikan
        keluarga, maka setiap anak perempuan baru melakukan
        perkawinan setelah mencapai umur 21 tahun.
        4) Kelahiran pada wanita umur 15>19 tahun (ASFR) turun dari
        48 menjadi 30. Mengingat resiko kematian ibu bagi wanita yang
        berusia 15-19 tahun setelah diberi penyuluhan maka wanita
        akan melahirkan setelah mempu nyai usia 20 di atas 20 atau 21
        tahun. Bila terpaksa kawin sebelum itu, maka perlu dilalukan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12