Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

31

        dalam memberantas terorsime, walaupun negara-negara yang tidak
        bersedia bekerjasamapun akan memperoleh keuntungan dari segi
        keamanan kolektif tersebut. Upaya melawan terorisme akan
       mendapatkan hasil yang optimal apabila dilakukan pemerintah
       negara lainnya ketika ancaman tersebut disadari bersama.

               Namun hingga saat ini belum tercapai suatu kesepakatan yang
       bulat dari negara-negara di dunia terhadap definisi terorisme
       mengingat kesemuanya memandangnya dari sudut pandang sesuai
       kepentingan nasionalnya masing-masing. Terkait hal tersebut masih
       belum dapat dibedakan dengan jelas antara terorisme dengan aksi
       separatis yang ingin memisahkan diri dari negara induknya. Oleh
       karenanya definisi terorisme akan sangat bergantung pada
       kepentingan negara yang bersangkutan, sebagaimana diberikan
       pada beberapa contoh berikut ini.

              Menurut Konvensi PBB tahun 1937 bahwa Terorisme adalah
       segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada
       negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-
       orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas36.

              Menurut Pemerintah Indonesia, sampai saat ini belum ada
       pengertian terorisme yang baku bagi Indonesia, namun dikenal
       adanya tindak pidana terorisme yakni, segala perbuatan yang
       memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan
       dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1
       tahun 2002 yang telah disahkan menjadi undang-undang Republik
       Indonesia Nomor 15 tahun 2003.

              Menurut pemerintah Malaysia, dalam Pasal 2 Undang-Undang
       Keamanan Nasional (Internal Security Act) Nomor 82 Tahun I96037
       bahwa Teroris berarti setiap orang yang: (a) melalui penggunaan
       senjata, bahan peledak atau amunisi bertindak dengan cara yang

36 Wahid (2004), Op.Cit., hal 29.
37 Golose (2009), Op.Cit., hal 4
   1   2   3   4   5   6   7   8