Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
31
dalam memberantas terorsime, walaupun negara-negara yang tidak
bersedia bekerjasamapun akan memperoleh keuntungan dari segi
keamanan kolektif tersebut. Upaya melawan terorisme akan
mendapatkan hasil yang optimal apabila dilakukan pemerintah
negara lainnya ketika ancaman tersebut disadari bersama.
Namun hingga saat ini belum tercapai suatu kesepakatan yang
bulat dari negara-negara di dunia terhadap definisi terorisme
mengingat kesemuanya memandangnya dari sudut pandang sesuai
kepentingan nasionalnya masing-masing. Terkait hal tersebut masih
belum dapat dibedakan dengan jelas antara terorisme dengan aksi
separatis yang ingin memisahkan diri dari negara induknya. Oleh
karenanya definisi terorisme akan sangat bergantung pada
kepentingan negara yang bersangkutan, sebagaimana diberikan
pada beberapa contoh berikut ini.
Menurut Konvensi PBB tahun 1937 bahwa Terorisme adalah
segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada
negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-
orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas36.
Menurut Pemerintah Indonesia, sampai saat ini belum ada
pengertian terorisme yang baku bagi Indonesia, namun dikenal
adanya tindak pidana terorisme yakni, segala perbuatan yang
memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1
tahun 2002 yang telah disahkan menjadi undang-undang Republik
Indonesia Nomor 15 tahun 2003.
Menurut pemerintah Malaysia, dalam Pasal 2 Undang-Undang
Keamanan Nasional (Internal Security Act) Nomor 82 Tahun I96037
bahwa Teroris berarti setiap orang yang: (a) melalui penggunaan
senjata, bahan peledak atau amunisi bertindak dengan cara yang
36 Wahid (2004), Op.Cit., hal 29.
37 Golose (2009), Op.Cit., hal 4

