Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
32
menimbulkan bahaya bagi keselamatan publik atau ketertiban umum
atau mengupayakan terjadinya kekerasan atau menganjurkan
ketidakpatuhan terhadap hukum atau setiap peraturan yang syah; (b)
membawa atau memiliki atau menguasai senjata, amunisi atau
bahan peledak tanpa mendapat izin resmi; atau (c) menuntut,
mengumpulkan atau menerima setiap pasokan untuk menggunakan
setiap orang yang bermaksud atau akan bertindak, atau yang baru
saja bertindak, dengan cara yang membahayakan, keselamatan
publik atau ketertiban umum38.
Menurut pemerintah Singapura mengenai pemberantasan
tindak pidana terorisme yang menyangkut ”terrorist act often contain
elements o f warfare, politics and propaganda”, yang artinya suatu
kejahatan yang bermotif politik yang dilakukan dengan propaganda-
propaganda. Dalam perundang-undangan terorismenya, Singapura
juga mengatur perlindungan terhadap diplomat-diplomat negara
asing dan fasilitas-fasilitas internasional39.
Mencermati beberapa pengertian sebagaimana uraian di atas,
jelaslah bahwa masih terdapat perbedaan cara pandang pada tiap-
tiap negara, karena walau bagaimanapun tiap-tiap negara akan tetap
memperjuangkan kepentingan nasionalnya terlebih dahulu baru
kemudian memperjuangkan kepentingan kelompoknya, hal inilah
yang menjadi kendala dalam mewujudkan kerja sama regional.
b. Belum optimalnya implementasi perjanjian kerjasama
penanggulangan terorisme di kawasan regional.
Belum optimalnya kerjasama yang konkret dalam satu wadah
terhadap upaya penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh
bangsa-bangsa ASEAN membuat upaya penanggulangan terorisme
di kawasan regional belum membuahkan hasil yang maksimal,
walaupun berbagai inisiatif telah diupayakan untuk mewujudkannya.
38 Ibid.
39 Wahid (2004), Op.Cit., hal 79.

