Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

anak. Kelompok salafi misalnya, menolak gagasan keluarga berencana
           karena dianggap sebagai strategi yang diajarkan kaum kafir untuk
           melemahkan sumber daya umat Islam57. Para pasangan ini umumnya
           bercita-cita memiliki anak sebanyak mungkin dan mempraktekkan
           poligami58

           c. Sumber Kekayaan Alam (SKA).
                    Indonesia dikenal sebagai suatu negara yang kaya akan sumber

          daya alam terutama yang bersifat potensial. Kekayaaan ini telah
          mengundang kekuatan-kekuatan Asing untuk telibat dan menguasai
          Indonesia. Tidak ketinggalan kekuatan radikal internasional seperti Al
          Qaeda dan Jemaah Islamiyah menjadikan Indonesia sebagai wilayah
          yang dijadikan sumber exploitasi. Nasir Abas , sebagai mantan Mantiqi
          III, sadar betul akan kekayaan alam yang di wilayah Sulawesi umumnya
          dan Sulawesi Tengah atau Poso khususnya. Abbas merencanakan
          wilayah ini sebagai basis ekonomi Jl yang akan mempersiapkan kekuatan
          logistik Jl. Di sisi lain, dalam kasus GAM, salah satu permasalahan dalam
          kasus ini adalah wilayah yang sangat kaya akan gas alam. Terlibatnya
          faktor SDA juga dapat mengundang pihak asing yang ingin mengambil
          keuntungan dari SKA ini. selain itu, penyelundupan SKA dapat menjadi
          sumber pembiayaan untuk kegiatan terorisme di Indonesia.

         d. Ideologi. Berkembang biaknya ideologi radikal yang menawarkan
         dan memperjuangkan pemikiran keagamaan yang tidak sejalan dengan
         ideologi Pancasila tidak bisa dilepaskan oleh longgarnya implementasi
         ideologi Pancasila kepada masayarakat Indonesia. Reformasi telah
         membuka kesempatan bagi segenap rakyat Indonesia untuk membawa
         ideologi asing, termasuk ideologi radikal keagamamaan kedalam
         masyarakat Indonesia.

57 Noorhaidi Hasan, Laskar Jihad: Islam , Militansi, dan Pencarian Identitas di Indonesia pasca
Orde Baru, Jakarta: LP3ES, 2008 him 265-266
58 ibid

                                                        38
   11   12   13   14   15   16   17   18