Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
29
sebagai bangsa dan negara dengan unsur yang sangat beragam dalam
wilayah, etnis, maupun budaya.22
Sejak awal, para Founding Fathers Negara Republik Indonesia juga telah
menegaskan akan pentingnya keberadaan suatu perwakilan daerah di
lembaga parlemen sebagai representasi kedaulatan rakyat. Untuk itu, di
dalam naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 ditetapkan dalam Bab II Pasal II ayat I bahwa “Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, yang ditetapkan dalam
undang-undang”.23
Dalam perkembangan dinamika politik Indonesia, adanya utusan golongan
dan daerah juga mengalami proses perubahan. Pada masa era orde baru,
dikembangkan dengan adanya fraksi utusan daerah di MPR, namun belum
dapat menyerap aspirasi secara maksimal karena adanya keterbatasan
waktu, dan fraksi utusan daerah di MPR ini tidak digarap dengan sedemikian
rupa sehingga hanya seperti formalitas belaka. Munculnya reformasi, yang
menyebabkan adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
asal muasal terbentuknya Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan
peningkatan dari utusan daerah dan membuat DPD setara dengan lembaga
lainnya. Dengan peran strategis DPD sebagai perekat dan penghubung
daerah dan pusat dalam memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, DPD masih memiliki keterbatasan dalam melakukan peran dan
fungsinya terutama dalam hal legislasi yang tidak sebanding dengan legitimasi
politiknya, akibatnya DPD hanya diberikan fungsi pertimbangan, bukan
menetapkan.
12. Peran DPD Pada Saat Ini
Reformasi di Bidang Ketatanegaraan melalui amandeman UUD 1945, telah
melahirkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, sebuah lembaga
negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kehadiran DPD
22 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Dari Daerah untuk In don esia.: Laporan
Kinerja DPD R I 2004-2009. Jakarta : DPD RI. Hal 7
23 ibid

