Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
Sedangkan pendekatan yang digunakan, selain pendekatan
yuridis, yaitu terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai
pemerintahan daerah dan penataan daerah.
5. Pengertian
Optimalisasi berasal dari kata optimal yang berarti terbaik, tertinggi
atau paling menguntungkan. Optimalisasi adalah langkah/metode atau
cara untuk mengoptimalkan. Sehingga optimalisasi adalah langkah-
langkah atau cara untuk menjadikan sesuatu lebih baik atau lebih
menguntungkan. Optimalisasi juga dapat diartikan sebagai "pencarian
nilai terbaik dari yang tersedia" dari beberapa fungsi yang diberikan
pada suatu konteks.
Penataan Daerah adalah upaya menata daerah otonom yang
mencakup pembentukan daerah otonom, penggabungan daerah
otonom, dan penyesuaian daerah otonom yang didasarkan atas
parameter geografis, demografis, dan kesisteman yang memungkinkan
sebuah daerah otonom dapat berkembang menuju daerah otonom
yang maju dan mandiri. Penataan Daerah bertujuan untuk:
a. Peningkatan pelayanan publik,
b. Percepatan demokratisasi,
c. Percepatan pembangunan perekonomian daerah,
d. Pengembangan potensi daerh,
e. Peningkatan keamanan dan ketertiban, dan
f. Memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

