Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

7

            Sedangkan pendekatan yang digunakan, selain pendekatan
    yuridis, yaitu terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai
    pemerintahan daerah dan penataan daerah.

5. Pengertian
    Optimalisasi berasal dari kata optimal yang berarti terbaik, tertinggi
    atau paling menguntungkan. Optimalisasi adalah langkah/metode atau
    cara untuk mengoptimalkan. Sehingga optimalisasi adalah langkah-
    langkah atau cara untuk menjadikan sesuatu lebih baik atau lebih
    menguntungkan. Optimalisasi juga dapat diartikan sebagai "pencarian
    nilai terbaik dari yang tersedia" dari beberapa fungsi yang diberikan
    pada suatu konteks.

    Penataan Daerah adalah upaya menata daerah otonom yang
    mencakup pembentukan daerah otonom, penggabungan daerah
    otonom, dan penyesuaian daerah otonom yang didasarkan atas
    parameter geografis, demografis, dan kesisteman yang memungkinkan
    sebuah daerah otonom dapat berkembang menuju daerah otonom
    yang maju dan mandiri. Penataan Daerah bertujuan untuk:
    a. Peningkatan pelayanan publik,
    b. Percepatan demokratisasi,
    c. Percepatan pembangunan perekonomian daerah,
    d. Pengembangan potensi daerh,
    e. Peningkatan keamanan dan ketertiban, dan
    f. Memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.

    Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
    batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
    pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
    sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
    Kesatuan Republik Indonesia.
   1   2   3   4   5   6   7   8