Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

BAB II
                                 LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
             Pembahasan terhadap permasalahan penataan daerah

    memerlukan adanya landasan pemikiran sebagai dasar acuan.
    Landasan pemikiran yang digunakan di dalam pembahasan masalah
    penataan daerah ini adalah Paradigma Nasional sebagai instrumental
    input, yang terdiri dari Pancasila sebagai landasan idiil. Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
    landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan
    visional, dan Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional.

             Selain paradigma nasional, juga diuraikan mengenai peraturan
    perundang-undangan yang terkait, yaitu Undang-Undang No 32 Tahun
    2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun
    2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
    Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang
    Wilayah Negara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
    Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
    Informasi Geospasial; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007
    tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan
    Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
    Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.
    Selanjutnya, sebagai pijakan awal dalam pembahasan mengenai
    masalah penataan daerah diperlukan adanya landasan konsepsional
    atau landasan teori yang digunakan untuk mendukung pembahasan.

7. Paradigma Nasional
    a) Pancasila sebagai Landasan Idiil
                 Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Ideologi
        Pancasila bukan hanya sekedar pengetahuan teoritis, melainkan
        juga merupakan sesuatu yang dihayati dan menjadi suatu keyakinan
        untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
                                                 9
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12