Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Pembahasan terhadap permasalahan penataan daerah
memerlukan adanya landasan pemikiran sebagai dasar acuan.
Landasan pemikiran yang digunakan di dalam pembahasan masalah
penataan daerah ini adalah Paradigma Nasional sebagai instrumental
input, yang terdiri dari Pancasila sebagai landasan idiil. Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional, dan Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional.
Selain paradigma nasional, juga diuraikan mengenai peraturan
perundang-undangan yang terkait, yaitu Undang-Undang No 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Wilayah Negara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan
Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.
Selanjutnya, sebagai pijakan awal dalam pembahasan mengenai
masalah penataan daerah diperlukan adanya landasan konsepsional
atau landasan teori yang digunakan untuk mendukung pembahasan.
7. Paradigma Nasional
a) Pancasila sebagai Landasan Idiil
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Ideologi
Pancasila bukan hanya sekedar pengetahuan teoritis, melainkan
juga merupakan sesuatu yang dihayati dan menjadi suatu keyakinan
untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
9

