Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

    bernegara. Pancasila berfungsi menggerakkan masyarakat untuk
    membangun bangsa dengan usaha-usaha yang meliputi semua
    bidang kehidupan.

             Salah satu asas yang tertuang di dalam Pancasila adalah
    keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian,
    pengamalan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan agar terwujud
    keadilan sosial yang di dalamnya terdapat pengertian mengenai
    kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

             Pancasila telah memiliki peran penting sejak permulaan
    penyelenggaraan negara Republik Indonesia, yaitu sebagai fungsi
    pemersatu. Pancasila telah mempersatukan seluruh rakyat
    Indonesia menjadi bangsa yang berkepribadian dan percaya pada
    diri sendiri. Kondisi masyarakat Indonesia serba majemuk sejak
    awal kemerdekaan. Masyarakat Indonesia terdiri dari multi etnis,
    multi religius, dan multi ras. Kemajemukan saling berinteraksi dan
    dipersatukan melalui semangat dan ideologi Pancasila dengan
    semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

             Dengan demikian Pancasila berfungsi sebagai acuan
    bersama dalam penataan daerah di Indonesia dengan pertimbangan
    keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dimana kesejahteraan
    terdapat di dalamnya, dan dalam rangka mewujudkan persatuan dan
    kesatuan bangsa yang semakin kokoh.

b) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
     sebagai Landasan Konstitusional
             Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945, terdapat visi dan misi negara yang tercantum
    pada alinea ke IV yaitu melindungi bangsa dan tumpah darah,
    memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan
    bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Pembukaan
    mengandung cita hukum (Rechtsidee) karena mengandung asas-
    asas hukum fundamental. Sementara norma-norma dasar yang
    terkandung di dalam batang tubuh berfungsi sebagai hukum tertinggi
    yang menjadi acuan yuridis semua peraturan perundang-undangan
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13