Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

7

  l. Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis,
  hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan
  teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi
  kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi
  kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.

  m. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi
 masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan
 memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan
 melakukan upaya rehabilitasi.

 n. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
 untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui
 pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam
 bencana.

 o. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat
 bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa
 kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi,
kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

p. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau
dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti
sebagai akibat dampak buruk bencana.

q. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita
atau meninggal dunia akibat bencana.

r. Kewaspadaan Nasional adalah suatu sikap dalam hubungannya
dengan Nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung
jawab serta perhatian seorang warga negara terhadap kelangsungan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegaranya dari suatu potensi
ancaman.
   1   2   3   4   5   6   7   8